Drs. Gede Suyasa, M.Pd. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALI POST.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Buleleng menetapkan 6 desa menggelar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Pembatasan aktivitas masyarakat sampai pukul 21.00 WITA.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penangan (GTPP) COVID-19 Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd., Rabu (10/2), mengatakan, 6 wilayah yang melaksanakan pembatasan aktivitas itu adalah Kelurahan Banyuning, Kelurahan Banyuasri, dan Desa Pemaron untuk Kecamatan Buleleng), Desa Pejarakan (Kecamatan Gerokgak), Desa Menyali (Kecamatan Sawan), dan Desa Tajun (Kecamatan Kubutambahan). “Pembatasan yang kita lakukan ini adalah PPKM mikro yang bersifat soft, dan tidak lockdown ya. Pembatasan aktivitas saja hingga pukul 21.00 Wita,” katanya.

Baca juga:  Rencana Pembangunan Bandara di Kubutambahan, Bongkar Sewa Aset "Duwen" Pura

Menurut Suyasa, kalau mengacu kriteria yang dikeluarkan melalui Instruksi Mentri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 03 Tahun 2021, Buleleng tidak ada desa yang memenuhi kriteria menerapkan PPKM mikro. Meski begitu, Buleleng berupaya menekan penyebaran COVID-19.

Untuk itu, inti-inti yang diatur dalam Inmendagri tersebut diterapkan. “Kami minta dengan sangat kepada dinas terkait dan camat untuk intens menyosialisasikan kepada seluruh warga masyarakat. Sehingga kalau ada sidak tidak ada lagi masyarakat yang tidak mengetahui adanya pembatasan,” katanya.

Baca juga:  Warga Keluar Masuk Kota Surabaya Wajib Urus SIKM

Selain meminimalisir kasus terkonfirmasi baru, Suyasa meminta kepada seluruh jajaran OPD untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat melalui media sosial. “Mari kita bersama saling bantu, agar kerja keras kita bisa dipahami oleh seluruh masyarakat Buleleng,” tegasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *