Prof. Wiku Adisasmito. (BP/iah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 mengatur soal kedatangan WNA. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito, dalam evaluasi mingguannya disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/2) menjelaskan perbedaan dengan aturan sebelumnya.

Perbedaan pertama, yakni warga negara asing (WNA) sudah diperbolehkan masuk Indonesia. “Dengan syarat merupakan pemegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham No. 26 Tahun 2020, pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangement, dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga,” jelasnya.

Baca juga:  Warga di Bali Terjangkit COVID-19 Bertambah di Atas 1.100 Orang, Puluhan Kematian Juga Dilaporkan

Perbedaan kedua, terkait lokasi isolasi bagi WNI dapat ditanggung oleh pemerintah di Wisma Atlit Pademangan atau biaya mandiri di hotel yang direkomendasikan Satgas Penanganan Covid-19.

Dalam SK Satgas No. 9 Tahun 2021, diatur WNI yang mampu mengajukan mekanisme isolasi dengan biaya ditanggung pemerintah. Diantaranya pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, dan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas internasional.

Ketiga, kewajiban karantina dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas, terkait kunjungan resmi setingkat menteri keatas, dan WNA dengan skema travel corridor arrangement. “Perlu ditekankan, bahwa mekanisme masuk wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan ini, tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan lainnya,” lanjut Wiku.

Baca juga:  Sejak Wabah Selalu Landai, Kabupaten Ini Jadi Penyumbang Terbanyak Kasus COVID-19 Harian

Perbedaan keempat, adanya himbauan karantina mandiri selama 14 hari setelah hasil tes ulang RT-PCR yang kedua, sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan.

Disamping itu, Wiku menegaskan terkait aturan yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri dan internasional, akan berlaku seterusnya dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dimana sebelumnya selalu diperbaharui setiap 2 minggu.

Untuk aturan terbaru ini akan selau dievaluasi setiap 2 minggu dan perubahannya akan mengikuti perkembangan pandemi Covid-19. “Penetapan kebijakan ini, diharapkan mengurangi kebingungan masyarakat terkait kebijakan yang berlaku,” lanjut Wiku. (Diah Dewi/balipost)

Baca juga:  Menkes Sebut Varian Ini Mendominasi di Jakarta hingga Bangkalan
BAGIKAN