Pilkada
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemanfaatan teknologi menjadi solusi di tengah pandemi COVID-19. Bahkan, pemanfaatan jaringan internet ini juga dimanfaatkan dalam kampanye pemilihan perbekel (Pilkel) di Kabupaten Badung.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung, Komang Budhi Argawa, saat dikonfirmasi Senin (1/2) membenarkan perihal tersebut. Selama kampanye daring masing-masing desa yang melaksanakan Pilkel wajib menggelar panel secara daring sebanyak satu kali.

Semua calon berkumpul dalam satu tempat untuk panel daring. Panel dilaksanakan di kantor desa masing-masing oleh panitia pemilihan tingkat desa. “Bisa pakai google meeting, zoom, atau media sosial tergantung kesepakatan desa. Yang jelas secara virtual, bagaimana caranya biar masyarakat tahu. Silakan desa yang mengatur,” ujarnya.

Baca juga:  Pilkel Serentak Diundur Tahun Depan

Budhi Arga didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes), AA Bagus Mahaputra menerangkan, sebanyak 110 orang calon perbekel dari 34 desa di Kabupaten Badung yang memulai kampanye secara daring, 1-3 Februari 2021. Setelah menentukan hari untuk panel daring, sisa waktu kampanye bisa dilakukan secara pribadi oleh calon melalui media sosial atau media cetak dan elektronik.

“Intinya tidak ada kerumunan lagi. Setelah panel daring, untuk selanjutnya silakan kampanye bisa dilakukan melalui media cetak atau media sosial. Katakanlah si calon dari rumah kampanye lewat medsos,” terangnya.

Baca juga:  Cegah Kerumunan, Sosialisasi Tatib Pilkel di Tabanan Diundur

Menurutnya, sistem daring merupakan salah satu upaya menekan penyebaran COVID-19 yang terus bertambah. Setelah melalui proses kampanye selama tiga hari, selanjutnya pemungutan suara akan dilaksanakan pada 7 Februari 2021.

“Saat ini prokes benar-benar menjadi perhatian pimpinan. Kami sudah arahkan (secara daring – red), karena ada edaran dari Bapak Bupati tentang pelaksanaan Pilkel di Badung. Prinsipnya kalau sudah disepakati antara panitia pemilihan dengan calon, bilamana si calon melanggar, kan panitia pemilihan desa yang menegur,” jelasnya.

Surat Edaran Mendagri, satu TPS maksimal 500 pemilih. Karena itu, pihaknya telah menyediakan sebanyak 411 TPS. “Sesuai Surat Edaran Mendagri, satu TPS maksimal untuk 500 pemilih, jadi kemungkinan ada 2 TPS dalam satu banjar, atau sisanya ke TPS sebelah yang jumlahnya belum 500 pemilih,” pungkasnya.

Baca juga:  Dinilai Cacat Hukum, Dewan Rekomendasikan Pilkel Serentak Ditunda

Seperti diketahui, puluhan desa di Badung yang melaksanakan Pilkel adalah Desa Pelaga, Belok Sidan, Pangsan, Getasan, Carangsari, Sulangai, Desa Angantaka, Blahkiuh, Darmasaba, Mambal, Mekar Bhuwana, Sangeh, Sedang, Sibang Gede, Sibang Kaja, Ayunan, Dauh Yeh Cani, Jagapati, Punggul, Selat, Taman, Desa Penarungan, Mengwi, Sembung, Kuwum, Gulingan, Werdi Bhuwana, Kekeran, Buduk, Cemagi, Pererenan, Desa Tibubeneng, Desa Kutuh, dan Desa Pecatu. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *