Umat melakukan persembahyangan di Pura Jagadnatha, Sabtu (30/1). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perayaan Saraswati umumnya diisi dengan persembahyangan di Pura Jagadnatha, Denpasar. Suasana itu pun masih nampak di tengah pandemi, Sabtu (30/1).

Nampak umat Hindu melakukan persembahyangan di Pura itu meski dalam jumlah terbatas. Pelaksanaan protokol kesehatan juga tetap dilakukan seperti pantauan pada pagi ini.

Para pemedek mencuci tangannya sebelum masuk ke dalam Pura Jagadnatha. Kemudian dicek suhu tubuhnya.

Di dalam Pura, tempat untuk melakukan persembahyangan juga sudah diisi tanda silang untuk yang tidak boleh ditempati. Umat duduk dengan jarak yang sudah ditentukan sehingga tidak menimbulkan kerumunan.

Baca juga:  "Gangga Pratistha," Upaya Mewariskan Tradisi Weda ke Kaum Milenial

Pemkot Denpasar mengeluarkan surat permakluman bernomor 450/13/Kesra yang menyatakan agar umat Hindu di Denpasar melaksanakan persembahyangan Saraswati, dari masing-masing rumah (ngayat/ngubeng). Jubir Percepatan Penanganan COVID-19 Denpasar, Dewa Gede Rai, Jumat (29/1) mengungkapkan, pemerintah telah melakukan antisipasi terjadinya kerumuman pada saat persembahyangan hari Saraswati. Karena itu, Pemkot Denpasar telah mengeluarkan imbauan kepada warganya untuk melakukan persembahyangan dari rumah.

Selain itu, Pemkot Denpasar juga mengeluarkan surat No 180/047/HK tertanggal 27 Januari 2021 yang ditandatangani Pj. Sekda atas nama Wali Kota Denpasar. Surat ini ditujukan kepada camat, perbekel, lurah dan bendes adat se-Kota Denpasar.

Baca juga:  Soal Perayaan Saraswati hingga Pagerwesi, Pemkot Keluarkan Surat Permakluman

Pada saat tiga hari besar keagamaan ini, yakni Saraswati, Banyupinaruh, dan Pagerwesi, agar semua mempedomi surat dari MDA Kota Denpasar No 25/MDA-DPS/I/2021 terkait pedoman pelaksanaan hari raya Saraswati, Banyupinaruh dan Pagerwesi.

Pada poin dua, dalam surat tersebut diharapkan kepada para Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan hingga desa adat yang wilayahnya memiliki pantai, agar mengawasi dan tidak memperkenankan masyarakat untuk melakukan kegiatan mandi/melukat di pantai. Pengawasan tersebut juga melibatkan, Satpol PP, Polri, TNI serta Dinas Perhubungan. (Eka Adhiyasa/balipost)

Baca juga:  Tawur Kesanga di Denpasar Dipuput 6 Sulinggih
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *