Pelaku perjalanan dalam negeri melakukan rapid test antigen di Pelabuhan Gilimanuk. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang masuk ke Bali tetap wajib mengantongi rapid test antigen selama PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) Jawa-Bali. Sejak pemberlakuan dan pendirian pos check point, Pemerintah Provinsi Bali memberikan bantuan rapid test antigen bagi sopir logistik gratis.

Pengamatan Selasa (19/1) siang di pintu masuk Gilimanuk, klinik tes rapid antigen disediakan di dalam areal Pelabuhan. Klinik ini melayani PPDN baik mandiri maupun sopir kendaraan barang logistik.

Baca juga:  Tembok Balai Lingkungan Jineng Agung Jebol

Berbeda saat pembatasan liburan akhir tahun lalu, disediakan posko khusus untuk rapid tes sopir dan awak kendaraan logistik. Informasi di klinik rapid test dari Kimia Farma, rapid tes antigen ada subsidi dari Pemerintah Provinsi Bali.

Bagi sopir angkutan logistik tidak membayar alias gratis, namun didata dari petugas Dinas Perhubungan yang berjaga di depan klinik. Sedangkan PPDN yang mandiri, juga mendapat subsidi potongan harga.

Baca juga:  Setahun, Korban Jiwa Akibat Lakalantas Meningkat

Dari semula Rp 250 ribu per orang, sekarang Rp 160 ribu per orang.

Namun kebijakan ini mengikuti hingga jumlah bantuan rapid test antigen habis. Pemprov Bali memberikan bantuan 5.000 antigen untuk PPDN selama PPKM digelar hingga 25 Januari.

Apabila habis, maka biaya bagi PPDN mandiri akan menyesuaikan lagi senilai Rp 250 ribu. Layanan ini diberlakukan 24 jam.

Rata-rata saat hari normal, total 100-an rapid tes dilakukan. Sedangkan saat akhir pekan meningkat hingga 300 orang sehari. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Proteksi Desa Adat
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *