Korban tewas tertimpa dahan pohon dievakuasi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Selasa (19/1), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.

1. Tebang Pohon untuk Dijual, Warga Tewas Tertimpa

AMLAPURA, BALIPOST.com – Hidup dan mati memang tidak ada yang pernah tahu. Seperti yang dialami oleh I Ketut Darma (44).

Warga asal Banjar Dinas Jumenang, Desa Bukit, Kabupaten Karangasem itu, meninggal dunia setelah ditimpa pohon saat menebang pohon untuk dijual. Jenazah korban langsung dibawa ke rumah duka disambut histeris oleh pihak keluarga.

Selengkapnya baca di sini

2. PT Kurangi Vonis Jerinx

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengadilan Tinggi Denpasar telah mengambil kesimpulan atau putusan banding atas perkara “IDI Kacung WHO” dengan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx. Bahkan berkas putusan sudah diterima PN Denpasar dan sudah disampaikan juga jaksa penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa.

Baca juga:  Jemput Warganya, Izin Masuk Empat Penerbangan Ini Sudah Keluar

Dalam putusan majelis hakim PT, hukuman Jerinx dikurangi atau diturunkan menjadi 10 bulan denda Rp 10 juta, subsider satu bulan kurungan.

Selengkapnya baca di sini

3. Ini, Surat Edaran MDA dan PHDI Soal Nyepi

DENPASAR, BALIPOST.com – Masih tingginya kasus penyebaran COVID-19 di Bali yang salah satunya dari klaster upacara agama, membuat Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali bersama Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bersama, Selasa (19/1). SE Bersama Nomor 009/PHDI-Bali/I/2021 dan Nomor 002/MDA-Prov Bali/I/2021.

Surat edaran ini mengatur Tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Raya Suci Nyepi Tahun Saka 1943 di Bali. Salah satu ketentuan dalam SE Bersama yang ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster, Ketua PHDI Bali Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si., dan Bendesa Agung MDA Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet ini meniadakan Pengarakan Ogoh-Ogoh yang berkaitan dengan Upacara Tawur Kasanga Hari Suci Nyeli Tahun Caka 1943 yang jatuh pada 14 Maret 2021 mendatang.

Baca juga:  Dilarang! Main Mercon dan Kembang Api saat Nataru

Selengkapnya baca di sini

4. Tahanan Kejari Positif COVID-19 Kabur, Penjemput Pelaku Juga Diamankan

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Resmob Polresta Denpasar membantu pengejaran tahanan Kejari Denpasar, Juandri Okinda (26). Karena positif COVID-19, Juandri dikarantina salah satu hotel di Jalan Raya Kuta. Pada Rabu (6/1), ia melarikan diri.

Setelah dilakukan pengejaran, pelaku ditangkap di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (17/1). Penjemput pelaku, Hapsak Okto Ronaldo (26) juga diamankan.

Baca juga:  Sejumlah Negara Umumkan Adanya Varian MU, Indonesia Perketat Pemeriksaan PPLN

Selengkapnya baca di sini

5. Cuit Bisa Beri Kemudahan Tinggal di Bali, Kristen Gray yang Viral di Twitter Ditindak Imigrasi

DENPASAR, BALIPOST.com – Cuitan Kristen Antoinette Gray yang mengajak WNA pindah ke Bali dengan mudah saat pandemi COVID-19 menjadi trending di Twitter. Setelah cuitan itu viral, Kantor Kemenkumham RI Provinsi Bali melalui Imigrasi Denpasar turun tangan.

Dalam siaran persnya, Selasa (19/1) malam, Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan cuitan di akun Twitter warga asing @kristentootie menjadi viral. Karena ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi Covid-19.

Selengkapnya baca di sini

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *