Petugas mengangkat sampah yang masih tersisa pasca banjir di kawasan Pasar Kumbasari, Denpasar, Rabu (17/9). Sejumlah pedagang terdampak banjir bandang di Pasar Badung dan Kumbasari akan diberi bantuan sebagai upaya penguatan ekonomi pascabencana. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah pedagang terdampak banjir bandang yang melanda Kota Denpasar akan diberi bantuan sebagai upaya penguatan ekonomi pascabencana.

Pedagang di pasar terdampak yakni Pasar Badung dan Kumbasari akan digelontorkan dana Rp4,6 miliar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Sementara, warung, toko, atau kios milik warga yang tersapu banjir akan dibantu Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar maksimal Rp10 juta per pedagang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara pada Rabu (17/9).

Bantuan tersebut digelontorkan seiring dengan telah berakhirnya masa tanggap darurat bencana dan diganti status menjadi transisi darurat ke pemulihan yang akan berlangsung hingga 17 Desember 2025 mendatang.

Baca juga:  Nasional Catat Enam Ribuan Kasus COVID-19 Baru, Korban Jiwa Masih 2 Digit

Bantuan penguatan ekonomi, kata Jaya Negara, dibagi dengan provinsi. Untuk pedagang di pasar terdampak dibantu oleh Pemprov Bali. Sementara untuk pedagang warung atau kios baik itu sembako, laundry dan sebagainya bantuan diberikan datang dari Pemkot Denpasar.

Untuk pedagang Pasar Badung dan Kumbasari yang terdampak tercatat 638 pedagang. Bantuan nantinya akan digelontorkan oleh Pemprov Bali dengan nilai Rp4,6 miliar.

“Rencananya kami yang bantu, tapi dari provinsi (nilainya) lebih tinggi. Misal di kios kami maksimal Rp10 juta, di provinsi maksimal Rp15 juta. Makanya dari Pak Gubernur minta untuk di Pasar Badung dan Kumbasari dibantu provinsi,” paparnya.

Baca juga:  Laga Perdana, Bali United Duel Kontra PSIS

Sementara, untuk pedagang warung yang dibantu Pemkot Denpasar nantinya akan dibantu maksimal Rp10 juta sesuai hasil verifikasi. Saat ini, kata dia, pendataan warung-warung terdampak masih dilakukan oleh desa/kelurahan masing-masing. Syarat bantuan yakni memiliki KTP Denpasar dan menunjukan bukti kerusakan.

Selain bantuan penguatan ekonomi, bantuan kerusakan rumah warga juga akan diberikan yang nantinya anggaran bersumber dari BNPB. Khusus untuk kerusakan rumah akan dibantu BNPB maksimal Rp60 juta.

Baca juga:  Peringatan HUT ke-75 RI di Istana Merdeka, Wakil Bali Jadi Pengerek Bendera

Saat ini untuk kerusakan rumah warga juga masih didata yang nantinya akan diusulkan ke BNPB. Selain proses verifikasi, pengusulannya juga harus ada dukungan sertifikat kepemilikan.

Tak hanya itu, Pemkot Denpasar juga telah menggelontorkan Rp3,5 miliar ke RSUD Wangaya karena fasilitas dan obat-obatan terendam banjir. Dan dalam proses pembersihan, juga sudah mengeluarkan anggaran Rp400 juta di DLHK untuk truk dan alat berat dalam penanganan sampah sisa banjir. (Widiastuti/bisnisbali)

BAGIKAN