dr. Ketut Suarjaya. (BP/Istimewa)

Oleh dr. Ketut Suarjaya, MPH

Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merupakan penyakit menular yang disebabkan Coronavirus jenis baru. Virus ini berasal dari famili yang sama dengan virus penyebab SARS dan MERS. Meskipun berasal dari famili yang sama, namun SARS-CoV-2 lebih menular dibandingkan dengan SARS-CoV dan MERS-CoV (CDC China, 2020).

Proses penularan yang cepat membuat WHO menetapkan Covid-19 sebagai Public Health Emergencies Of International Concern (PHEIC) atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan Dunia atau disingkat KKMMD pada tanggal 30 Januari 2020. Menurut World Health Organization (WHO), Covid-19 menular melalui orang yang telah terinfeksi virus corona. Penyakit dapat menyebar melalui tetesan kecil dari hidung atau mulut ketika seseorang yang terinfeksi virus ini bersin atau batuk. Tetesan itu kemudian mendarat di sebuah benda atau permukaan yang lalu disentuh dan orang sehat tersebut menyentuh mata, hidung atau mulut mereka.

Indonesia menjadi salah satu negara positif. Kasus pertama yang terjadi di Tanah Air menimpa dua warga Depok, Jawa Barat pada bulan Maret 2020. Kedua kasus yang menimpa WNI ini diduga tertular virus corona karena kontak dengan warga negara Jepang yang datang ke Indonesia. Warga Jepang itu terdeteksi Corona setelah meninggalkan Indonesia dan tiba di Malaysia.

Penularan ini diperkirakan terjadi di satu club dansa di Jakarta. Sampai Desember 2020 perkembangan kasus di Indonesia sangat cepat sehingga pola transmisi lokal sudah berubah menjadi pola transmisi komunitas di mana pola penyebaran virus tersebut tidak lagi dapat dipetakan ke dalam tingkat trasmisi lokal dan ke dalam sejumlah klaster. Sampai 31 Desember 2020 jumlah kasus di Indonesia sebanyak 743.198 kasus dengan kematian sebanyak 22.138 kematian (CFR 2,9%).

Baca juga:  Pandemi COVID-19, Momentum Tepat Perbaiki Kualitas SDM

Perkembangan di Provinsi Bali

Di Provinsi Bali kasus pertama dilaporkan pada Maret 2020 yang menimpa wisatawan asing yang berasal dari Inggris. Dari penyelidikan epidemiologi berdasarkan masa inkubasi kasus tersebut tertular di negaranya. Setelah dilakukan perawatan di RSUP Sanglah, akhirnya yang bersangkutan meninggal dan merupakan kematian kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Kasus trasmisi lokal pertama dilaporkan di Bali pada April 2020 dari Kabupaten Badung. Perkembangan kasus di Bali meningkat setelah adanya trasmisi lokal setelah pemulangan warga Bali yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sekitar 20.000 warga Bali yang sebagai PMI (Crew Kapal Pesiar) dipulangkan secara bertahap. Beberapa klaster besar mulai muncul seperti di Kabupaten Bangli dan Kabupaten Buleleng, yang indeks case-nya adalah pekerja migran. Sampai dengan 31 Desember 2020 di Provinsi Bali sudah dilaporkan sebanyak 17.745 kasus dengan kematian sebanyak 523 (CFR=2,9%). Angka CFR hampir sama dengan CFR nasional.

Sedangkan kasus aktif (masih menjalani perawatan/isolasi mandiri sebanyak 1.082 kasus. Selain antarkeluarga, penularan juga sering ditemukan di tempat-tempat kerja. Ada beberapa kelompok kasus ditemukan di tempat kerja tetapi indeks case tidak dapat diketahui secara pasti. Peningkatan kasus di Bali sering kali terjadi saat upacara adat seperti pada November 2020 di salah satu desa di Kabupaten Gianyar ditemukan kelompok kasus setelah dilakukan upacara adat (sebanyak kurang lebih 40 kasus positif).

Baca juga:  Restorasi Pembangunan Pertanian Bali

Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan upaya penanggulangan Covid-19 secara komprehensif. Upaya Pencegahan di hulu dilakukan melalui : (1). Pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 2019. (2). Kegiatan promosi kesehatan dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman bagi semua orang, serta keteladanan dari pimpinan, tokoh masyarakat, dan melalui media mainstream. Hal penting dalam promosi kesehatan adalah penekanan 3M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak. (3). Kegiatan perlindungan (protect) antara lain dilakukan melalui penyediaan sarana prokes dan lainnya.

Sedangkan upaya penanggulangan penyebaran kasus di hilir adalah terdiri dari 3T, yakni testing (pemeriksaan), tracing (penelusuran kontak), dan treatment (perawatan/isolasi). Berbagai upaya telah dilakukan tetapi pandemi Covid-19 belum berakhir. Hal ini kemungkinan disebabkan oleh beberapa faktor; 1) Faktor internal yang berasal dari masyarakat, yaitu masih ada ketidakpatuhan masyarakat dalam melaksanakan 3M. (2) Faktor eksternal yaitu keterbatasan dalam melakukan tracing dan testing. Deteksi dini kasus sangat penting dalam mencegah penyebaran kasus. Hal ini berguna untuk membongkar fenomena gunung es sehingga kasus positif terdeteksi dan cepat mendapat penanganan.

Baca juga:  Etika Publik ASN dan Pejabat Publik

Dalam penanggulangan pandemi Covid-19 idealnya dilakukan testing 1/1.000 penduduk dalam seminggu. Yang dilakukan testing adalah kontak erat dari kasus positif. Untuk di Provinsi Bali per minggu idealnya dilakukan kurang lebih 4.000 testing. Dalam menghadapi pandemi ini selain upaya 3M kita juga butuh 3K; Komitmen, Konsistensi dan Kontinu dalam berperilaku hidup sehat dan meningkatkan imunitas atau daya tahan tubuh kita.

Upaya agar pandemi ini bisa segera berakhir adalah masyarakat sadar sendiri mengurangi pergerakan penularan dengan cara mengurangi aktivitas di luar rumah jika tidak sangat penting karena hal ini sangat membantu fasilitas kesehatan dalam upaya penyembuhan pasien yang terkonfirmasi Covid-19, sehingga bisa memperkecil luasnya kurva atau banyaknya orang sakit yang terkonfirmasi Covid-19.

Dapat disimpulkan bahwa masih rendahnya disiplin dalam melakukan 3M menyebabkan penularan kasus terus meningkat dan menimbulkan banyak kelompok /klaster kasus yang baru. Keterbatasan dalam melaksanakan tracing dan testing menyebabkan adanya fenomena gunung es, di mana banyak kasus positif yang tidak terdeteksi sehingga penularan terus terjadi. Untuk itu perlu dilakukan upaya meningkatkan Penegakan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 2019.

Penulis Kadis Kesehatan Provinsi Bali

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *