Umat melakukan persembahyangan Siwaratri. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Umat Hindu pada Selasa (12/1) akan melaksanakan Siwaratri. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Hari Suci Siwaratri di masa pandemi COVID-19 diminta agar masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Tabanan, I Gede Susila, saat dikonfirmasi Senin (11/1) juga meminta pelaksanaan Siwaratri berlangsung sebagaimana mestinya. Untuk yang hendak nangkil ke Pura tentunya pembatasan jumlah juga tetap dilakukan dan tetap menerapkan prokes secara ketat.

Baca juga:  Hadiri Pleno Penetapan, Ini Kata Bupati Tabanan Terpilih Tak Ditemani Wakilnya

“Tidak ada istilah makemit untuk tahun ini karena masih dalam situasi pandemi ini. Siwaratri bisa dilaksanakan di rumah masing-masing secara sederhana tanpa mengurangi maknanya, tentunya dengan perenungan diri,” jelasnya.

Selain itu petugas pendisiplinan tentu saja akan melakukan pengawasan terkait pelaksanaan Siwaratri, dan siap menindak tegas jika kedapatan ada yang melanggar. “Kalau ada yang melanggar tentunya ditindak tegas sesuai aturan yang ada, karena prokes sangat penting untuk mencegah kian meluasnya penyebaran COVID-19,” terangnya.

Baca juga:  Ratusan Babi Mati di Tabanan, Hasil Lab Tak Kunjung Keluar

Dari hasil pendisiplinan yang dilakukan Satgas, belum ada yang melanggar ketentuan. Hanya saja, masih ditemukan kesalahan dalam penggunaan masker, yakni masker berada di dagu.
“Kita harap masyarakat memaklumi kondisi saat ini dan mari berjuang bersama-sama menakan angka kasus baru dengan penerapan prokes yang disiplin. Karena dari tim yustisi juga akan meenindak tegas para pelanggar prokes dengan sanksi sesuai aturan yang berlaku, tidak ada istilah pembinaan lagi,” tegasnya.

Baca juga:  Siwaratri dan Pandemi

Hal senada juga disampaikan, Ketua MDA Tabanan, I Wayan Tontra. Ia juga menghimbau agar masyarakat mentaati himbauan PHDI dan MDA Provinsi Bali dalam menjalankan persembahyangan di tengah masa pandemi. “Himbauan tersebut juga sudah kami share ke masing-masing desa adat di Kabupaten Tabanan untuk sekiranya bisa ditaati,” terangnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *