IB Rai Dharmawijaya Mantra. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Denpasar serta beberapa kabupaten penyangga lainnya disambut positif Wali Kota Denpasar, I.B. Rai Dharmawijaya Mantra, Minggu (10/1). Wali Kota dua periode lebih ini berharap dengan PPKM ini akan mampu menurunkan indikator-indikator penyebaran COVID-19.

Dikatakan Rai Mantra, berdasarkan analisis data yang ada, Denpasar sejak 7 hingga 27 Desember 2020, terjepit oleh zona merah di kabupaten penyangga sekitarnya. Akibatnya, dari hasil evaluasi per 3 Januari 2021, Denpasar berubah menjadi zona merah.

Baca juga:  Zona Risiko COVID-19 Bali Belum Membaik

Dikatakan, meski masih berada di bawah rata-rata nasional, namun terjadi tren meningkat. Bahkan, data dari RS Wangaya yang menjadi RS rujukan COVID-19 per 8 Januari 2021, tingkat hunian ICU sudah 100 persen dan ruang isolasi 78,26 persen.

Melihat kondisi ini, pelaksanaan PPKM selama dua minggu ke depan, harus dilakukan secara holistik. “Artinya, tidak cukup dilakukan di satu wilayah saja. PPKM ini harus dilakukan berdasarkan sebab masalah, seperti keterlibatan kabupaten penyangga dan non-penyangga, sehingga akan mampu menurunkan angka-angka parameter kasus COVID-19 ini,” katanya.

Baca juga:  PPKM akan Diberlakukan di Tingkat Mikro

Target utama dalam penanganan PPKM kali ini, yakni berdasarkan prioritas risiko tinggi di Kota Denpasar.  Pihaknya akan kembali melakukan pendekatan kepada elemen masyarakat dan jaga baya.

Untuk mengaktifkan kembali sosialisasi prokes, dan mengaktifkan kembali kesepakatan yang ada di masing-masing desa. Juga mengecek kembali PPDN via darat di wilayah-wilayah tujuan di Denpasar. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN