I Gede Susila. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Sejumlah kabupaten/kota di Bali pada 11 hingga 25 Januari menggelar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Salah satunya adalah Tabanan.

Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sudah menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran (SE). Penerapannya di lapangan nantinya akan dilaksanakan dengan tegas oleh tim yustisi dalam hal ini Satpol PP bersinergi dengan TNI dan Polri.

Surat Edaran Nomor 517/120/BPBD ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Tabanan, Perbekel, Bendesa Adat maupun Pengelola Gedung atau Tempat Olahraga. SE ini mengacu pada Perbup Nomor 44 tahun 2020 tentang disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di Tabanan.

Baca juga:  Meski “Berdarah-darah”, Pengusaha Dukung PPKM

Menurut Sekretaris Satgas Penanganan Covid19 Tabanan, I Gede Susila, surat edaran tersebut berisi sejumlah poin pengetatan atau pembatasan kegiatan masyarakat. Sejumlah fasilitas publik di Kabupaten, Kecamatan dan Desa dihentikan sementara atau ditutup.

Contohnya, kegiatan atau aktivitas di Gedung Kesenian I Ketut Maria dan Taman Garuda Wisnu Serasi (GWS). Kegiatan atau aktivitas di gedung-gedung atau tempat olahraga juga sementara ini dihentikan atau ditutup.

Baca juga:  Manajemen Waktu Bisa Buat Stres Ogah Mampir, Lakukan Enam Tips Ini

Selain itu, seluruh kegiatan atau aktivitas di wantilan atau balai banjar. Edaran ini berlaku sampai batas waktu yang tidak ditentukan. “Pemberlakukan PKM ini, intinya mempertegas kembali aturan-aturan yang sebelumnya sudah pernah dikeluarkan di Tabanan. Seperti pembatasan kegiatan di fasilitas umum seperti lapangan, gedung dan lain sebagainya,” terangnya.

Pembatasan jam operasional pedagang juga kembali diatur. Namun kali ini pembatasannya lebih ketat lagi, dulunya buka sampai pukul 22.00 WITA, mulai tanggal 11 Januari nanti batas maksimalnya sampai pukul 21.00 WITA.

Baca juga:  PKPI Tak Lolos Pemilu 2019

Kegiatan upacara adat juga dibatasi seperti sebelumnya. Dia mengakui beberapa waktu belakangan ini memang sempat agak longgar. “Kita juga nanti akan mengeluarkan surat edaran penegasan kembali terkait aturan yang sebelumnya, dan penerapannya di lapangan juga nanti akan dilaksanakan dengan tegas oleh tim yustisi dalam hal ini Satpol PP yang bersinergi dengan TNI dan Polri,” tegasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *