Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang masuk ke Bali lewat udara diubah kembali. Gubernur Bali dalam pernyataan resminya mengeluarkan Perubahan Ketentuan Surat Edaran Gubernur Nomor 01 Tahun 2021, Jumat (8/1).

Disebutkan dalam perubahan ketentuan itu, bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.

Baca juga:  Berlaku Mulai 27 Juli, Negara Subjek VOA Khusus Wisata Ditambah

Perubahan Ketentuan Surat Edaran Gubernur Nomor 01 Tahun 2021 yang dilakukan Gubernur Koster atas dasar adanya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021, tanggal 6 Januari 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, dan merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Sehubungan dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 01 Tahun 2021 tgl 8 Januari 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), maka beberapa ketentuan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali,” jelasnya.

Baca juga:  Cegah Lonjakan Kasus COVID-19, Pemeriksaan Konvensional di Pintu Masuk Bali Perlu Dicarikan Solusi

Ia mengatakan ada perubahan pada Butir 2 huruf b, yang semula menyatakan, “Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia,” selanjutnya diubah menjadi “Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.”

Baca juga:  Penggantian Pipa dan Pembuatan DMA di Denbar, PDAM Denpasar Manfaatkan Hibah Rp60 Miliar dari Korea

Koster menyatakan untuk ketentuan selain butir 2 huruf b, tidak mengalami perubahan. “Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian dan pelaksanaan dengan sebaik-baiknya,” tegasnya. (Winatha/balipost)

BAGIKAN