Kondisi kedatangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran baru yang mengatur Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berstatus warga negara asing berusia 18 tahun ke atas di Indonesia. Mereka wajib mendapatkan vaksin COVID-19 lengkap atau dosis kedua.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan PPDN Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang terbit per 25 Agustus 2022. Dikutip dari Kantor Berita Antara, SE ini memuat ketentuan persyaratan perjalanan dalam negeri itu pada poin 3.b yang menyebutkan PPDN berstatus warga negara asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

Baca juga:  Media Asing Sebut Bali Miliki Imunitas Misterius Hadapi COVID-19

Surat Edaran itu juga mengatur ketentuan tambahan lainnya yang tertuang dalam poin 3.c bahwa PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi. Satgas juga mengatur sanksi sesuai peraturan undang-undang bahwa bagi pelaku pemalsuan surat keterangan dokter sebagai persyaratan perjalanan orang.

Surat edaran tersebut berlaku efektif mulai 25 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan PPDN dalam masa pandemi COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga:  Pecah Rekor Lagi! Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Lampaui 20 Ribu

Dikonfirmasi secara terpisah Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan kebijakan vaksinasi adalah salah satu dari tiga lapis utama perlindungan masyarakat agar tidak tertular COVID-19. Pertama adalah 3M (Menjaga jarak, Mencuci Tangan dan Memakai Masker), kedua adalah 3T (Tracing, Testing dan Treatment,) dan ketiga adalah Vaksinasi.

“Selama pandemi belum berakhir, dan belum cukupnya bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa vaksinasi tersebut telah menimbulkan cukup individual immunity dan herd immunity, maka melaksanakan tiga lapis perlindungan itu secara bersamaan adalah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat agar bisa produktif dan aman,” katanya. (kmb/balipost)

Baca juga:  Mantan Bupati Tanah Bumbu Diminta Kooperatif, KPK akan Layangkan Panggilan II
BAGIKAN