Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Diadili atas perkara sabu-sabu dan puluhan pil ekstasi, pasangan kekasih Vian Indahsari alias Yolanda (27) asal Anjatan, Indramayu dan Ossie Christian alias Pentol (31) beralamat Perum Ungasan Permai, Kuta Selatan, Kamis (7/1) divonis bersalah dan dihukum masing-masing selama 11 tahun penjara.

Selain itu majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi dalam sidang secara virtual menghukum para terdakwa denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan. Sejoli ini dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI.No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Baca juga:  Museum VWD Bali 2022 Hadirkan Vespa Langka hingga Harganya Semiliar

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU Siti Sawiyah sebelumnya menuntut supaya majelis hakim menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Dalam kasus ini, barang bukti yang diajukan yakni 0,76 gram sabu dan 81 tablet diduga ekstasi.

Mereka ditangkap dan digerebek 17 Agustus 2020 di Jalan Kebo Iwa Selatan, Gang Estadio, Denpasar Barat. “Selain sabu, polisi juga mengamankan ekstasi berbentuk geranat sebanyak 41 tablet warna ungu dan 40 tablet ekstasi warna ungu logo Red Bul,” tandas jaksa kala itu. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Dugaan Rekayasa Tender Alkes RS Mangusada Terungkap di Sidang Tipikor
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *