Gubernur Koster memberikan keterangan pers. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Provinsi Bali mencapai peringkat tertinggi dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes) COVID-19. Capaian ini sesuai data yang disampaikan Kepala BNPB/Ketua Satgas Nasional Penanggulangan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo dalam rapat yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur se-Indonesia, Selasa (5/1).

Indikator pencapaian penerapan prokes tersebut berdasarkan kepatuhan memakai masker dengan persentase mencapai 96,47%, dan kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan dengan persentase mencapai 91,95%. Kedua indikator ini terbukti dapat meminimalisasi penambahan kasus baru. Rata-rata kasus baru 98 orang per hari (data tanggal 4 Januari 2021).

Begitu juga dengan tingkat kesembuhan mencapai 90,96% (tertinggi di Indonesia), dan tingkat kematian terkendali, bahkan cenderung menurun. Rata-rata kurang dari 5 orang per hari, sehingga secara kumulatif mencapai 2,95% (data tanggal 4 Januari 2021).

Meskipun, penambahan kasus baru tertinggi terjadi di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan. Gubernur Koster, mengatakan pencapaian ini tidak terlepas dari berbagai kebijakan pengetatan penerapan prokes yang dikeluarkannya. Seperti, Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Baca juga:  Indonesia Kembali Tambah Kasus COVID-19 Lampaui 1.600

SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Selain itu, pencapaian kinerja yang baik ini juga berkat kerja keras dan kebersamaan dari para pihak. Yaitu, sinergisitas antara Pemerintah Provinsi Bali, Polda Bali, Kodam IX/Udayana, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali beserta jajaran, dan Desa Adat, Desa/Kelurahan, serta kelompok masyarakat.

Menurut Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini pencapaian kinerja yang baik ini juga menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai arahan dan kebijakan Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah.

Khusus dalam kaitan pelaksanaan Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 di Bali, Gubernur Koster mengakui masyarakat lokal maupun wisatawan yang berkunjung ke Bali telah mengikuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020. Dipaparkan, jumlah wisatawan yang datang ke Bali melalui transportasi udara, darat, dan laut mencapai angka yang cukup besar, yaitu 336.895 orang, yang datang sejak 17 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021.

Baca juga:  Kematian COVID-19 di Indonesia Bertambah 13 Kasus

Namun, secara umum telah menaati protokol kesehatan dengan tertib dan disiplin, yaitu mengikuti uji swab berbasis PCR bagi pelaku perjalanan yang memakai transportasi udara dan uji rapid test antigen bagi pelaku perjalanan yang memakai transportasi darat dan laut.

Selain itu, tempat-tempat jasa usaha pariwisata, secara umum juga telah mentaati protokol kesehatan dengan tertib dan disiplin. “Sampai saat ini, tidak terjadi penambahan kasus positif COVID-19 secara signifikan,” ujar Gubernur Koster didampingi Kadiskes Bali, dr. Suarjaya saat jumpa pers di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Selasa (5/1).

“Atas pencapaian kinerja yang baik ini, mewakili Pemerintah Provinsi Bali dan masyarakat Bali, Saya menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Bali dan para pihak yang telah bersedia dan rela berkorban secara nyata dengan berpartisipasi dan bersinergi demi Bali yang dicintai bersama,” jelasnya.

Baca juga:  Selain Viking Sun, Ada 1 Kapal Pesiar Lagi Sandar di Benoa

Kendati demikian, Gubernur Koster tetap menghimbau kepada semua pihak dan masyarakat Bali agar terus mematuhi prokes sesuai kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab, serta penuh kesadaran dan kesabaran. “Jangan terpengaruh oleh ajakan-ajakan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan kebijakan Pemerintah,” tandasnya.

Pada kesempatan ini, sebagai Gubernur yang mewakili Pemerintah Pusat di daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pihaknya menginstruksikan kepada Bupati/Walikota se-Bali agar melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab serta agar sungguh-sungguh menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat.

Pencapaian kinerja penanganan Covid-19 yang baik ini, diharapkan akan membangun kepercayaan masyarakat lokal, nasional, dan internasional, sehingga kita bisa optimis pariwisata dan perekonomian Bali akan bangkit kembali. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *