Polres Karangasem saat melaksanakan jumpa pers akhir tahun 2020 pada Kamis (31/12). (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Kasus kriminalitas di Kabupaten Karangasem mengalami penurunan pada 2020 dari tahun 2019. Data dari Polres Karangasem, tahun ini kasus kriminalitas di bumi lahar turun 0,8 persen. Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini, mengungkapkan hal itu saat jumpa pers akhir tahun, kamis (31/12).

AKBP Suartini, mengungkapkan, pada tahun 2019 kasus kriminalitas yang terjadi di Karangasem sebanyak 110 kasus dan di sepanjang tahun 2020 turun menjadi 101 kasus. Hal itu, tidak lepas dari edukasi dan penyuluhan hukum yang diberikan selama ini kepada masyarakat. “Jadi, tahun ini masus kriminalitas turun sembilan kasus,” ucapnya.

Baca juga:  Peredaran Narkoba

Dia menjelaskan, untuk kasus kejahatan terhadap kekayaaan negara (tipikor, migas pertambangan, kehutanan serta konservasi sumber daya alam dan ekosistem ada penambahan 1 kasus. Pada 2019 ada tiga kasus sementara tahun 2020 ada empat kasus. Selain itu, untuk penyelesaian perkara sepanjang tahun 2020 juga mengalami penurunan hingga 0,2 persen, yakni dari 125 kasus yang diselesaikan di tahun 2019. Sedangkan tahun 2020 penyelesaian kasus turun menjadi 100 kasus. “Jadi, ada penurunan sebanyak 25 kasus tahun ini,” katanya.

Baca juga:  Meski Sempat Tegang, Satpol PP Segel Krematorium YPUH Buleleng

Dia menjelaskan, sepanjang tahun 2020 Satuan Narkoba Polres Karangasem berhasil mengungkap 18 kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkotika. Jumlah ini jauh meningkat, dibandingkan pengungkapan kasus di tahun 2019 yang hanya mampu mengungkap 13 kasus. “Penyelesaian kasus penyalahgunaan Narkotika juga naik 11 kasus (110 persen). Karena pada tahun 2019 hanya bisa diselesaikan 10 kasus, dan tahun 2020 sebanyak 21 kasus diselesaikan,” tegas AKBP Suartini. (Eka Prananda/Balipost).

Baca juga:  Warga Bali Terjangkit COVID-19 Bertambah Seribuan Orang, Puluhan Korban Jiwa Juga Dilaporkan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *