MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Badung menggerebek sabung ayam (tajen) di Jalan Raya Bantas, Desa Munggu, Mengwi, Badung, Kamis (24/12). Polisi mengamankan A.A. Ngurah Prabawa Suryaningrat (35) dan I Nyoman Suta Wijaya (40).

“Sabung ayam atau tajen ini menjadi atensi Bapak Gubernur dan Kapolda Bali. Klaster baru COVID-19 dimungkinkan dari kegiatan tajen ini. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tajen. Kalau ada yang coba-coba, kami serius melakukan penindakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan,” tegas Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, didampingi Kasatreskrim AKP Laorens Rajamangapul Heselo, Senin (28/12).

Terkait kasus itu, polisi mengamankan barang bukti dua bilah taji, dua gulungan benang, uang Rp 550.000 dan satu ekor ayam aduan.

Baca juga:  Tiga Pengguna Sabu Diamankan, Satu Ditangkap di Dekat Arena Tajen

Kronologisnya, kata Kasatreskrim Laorens, pada kejadian pukul 11.00 Wita pihaknya mendapat informasi dari masyarakat ada tajen di TKP. Menindaklanjuti informasi itu, tim dipimpin Kanit 1 Satreskrim Iptu Ferlanda Oktora melakukan penyelidikan di TKP.

Akhirnya petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan dua pelaku. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku menggelar tajen selama 2 hari yaitu tanggal 23 dan 24 Desember 2020 dengan uang sebagai taruhan.

Penipuan

AKBP Roby juga menjelaskan pengungkapan kasus penipuan puluhan mobil. Tersangkanya yaitu I Made Budiarka alias Budi (41), pekerjaan karyawan BUMN dan tinggal di Perum Surya Indah Lestari, Desa Sading, Mengwi.

Baca juga:  Penganiaya Buruh Proyek Vila di Kaba-kaba Ditangkap, Satu Masih DPO

Pelaku menawarkan puluhan sejak Januari sampai Agustus 2020 kepada korban dengan harga relatif murah. Alasan pelaku menjual mobil tersebut hasil sitaan KPK atau lelangan dari aset negara.

Dengan bujuk rayu itu, para korban mau dan tergiur membeli mobil tersebut. Apalagi para korban mengetahui pelaku bekerja Komnas PAN (Komite Nasional Penyelamatan Aset Negara) Wilayah Bali sebagai Ketua.

“Faktanya mobil-mobil yang dijual itu adalah tarikkan dari debt colector atas nama Erwin yang beralamat di Sidatapa Buleleng. Pelaku sudah mengetahui bahwa mobil tersebut adalah tarikan. Pelaku sudah kami tahan,” ujar Laorens.

Polres Badung juga mengungkap kasus pencurian mesin traktor. Polisi terpaksa menembak kaki pelaku, Asnawi alias Awi (30) asal Jawa Timur karena melawan saat ditangkap.

Baca juga:  Gadaikan Mobil Sewaan Ratusan Juta Rupiah untuk Judi

“Kami melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi dari situs penjualan online bahwa ada seseorang yang bernama Toni memasarkan mesin-mesin traktor bekas. Selanjutnya tim opsnal menelusuri keberadaan Toni dan berhasil diamankan,” ungkapnya.

Kasus ini dikembangkan dan akhirnya polisi menemukan Imam yang tinggal di Ubung, Denpasar. Dari keterangan Iman, petugas akhirnya menangkap tersangka Aswi, Jumat (25/12) di wilayah Kediri, Tabanan.

Pelaku mengaku melakukan pencurian di Sawah Subak Lepud, Mengwi, Tabanan dan Denpasar. “Pelaku mengatakan beraksi di 13 TKP,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *