Pelaku perjalanan antre di fasilitas Rapid Test Antigen Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, resmi menambah fasilitas layanan Rapid Test Antigen. Setelah sebelumnya mengoperasikan layanan Rapid Test Antibodi dan Antigen yang berlokasi di area publik Terminal Domestik, per Rabu (23/12), manajemen pengelola bandar udara resmi menambah satu lagi fasilitas layanan rapid test Antigen.

Menurut General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Herry A.Y. Sikado, dalam rilisnya, tujuan penambahan layanan ini untuk memenuhi tingginya permintaan. “Untuk layanan Rapid Tes Antigen kami tambahkan satu fasilitas lagi untuk mengakomodasi tingginya permintaan dari calon penumpang serta masyarakat umum yang menginginkan layanan Rapid Tes Antigen yang mudah dijangkau,” terangnya.

Baca juga:  Rapid Test Antigen Makin Massif, Tabanan Sasar Pengunjung di Pusat Keramaian

Ia mengatakan sebelumnya sudah dioperasikan layanan Rapid Tes Antibodi sejak 22 Juli. Kemudian layanan Rapid Tes Antigen sejak 18 Desember.

Keduanya bertempat di area publik terminal domestik. “Layanan Rapid Tes Antigen tambahan ini kami tempatkan di Gedung Wisti Sabha lama di area terminal keberangkatan domestik. Jadi akan menampung calon pengguna jasa lebih banyak,” tambah Herry.

Dalam pengoperasian layanan ini, manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola bandar udara bekerja sama dengan Farmalab, mengoperasikan layanan ini setiap hari. Termasuk Minggu dan hari libur, dari pukul 08.00 WITA hingga pukul 20.00 WITA.

“Bagi calon penumpang dan masyarakat secara umum yang hendak melakukan Rapid Tes Antigen tambahan ini, tarifnya adalah sebesar Rp 170 ribu untuk sekali tes. Hasil tes-nya akan langsung diketahui dalam rentang waktu kurang lebih 60 menit setelah pengambilan sampel tes,” lanjut Herry.

Baca juga:  Setahun Ratusan Nyawa Melayang di Jalan, Termasuk Pelajar

Semenjak diberlakukannya Surat Edaran Satgas Penanganan COVID 19 No. 3 Tahun 2020 yang mulai berlaku 19 Desember, calon penumpang pesawat udara dengan tujuan Pulau Jawa diwajibkan untuk melengkapi diri dengan Surat Keterangan Hasil Rapid Tes Antigen. Masa berlaku paling lama 3 x 24 jam sebelum tanggal keberangkatan.

Tingginya frekuensi penerbangan dari Bali menuju bandar udara tujuan di Pulau Jawa menjadi salah satu faktor ditambahkannya layanan ini. “Semenjak diberlakukannya aturan ini, kami mencatat bahwa setiap harinya, rata-rata jumlah penerbangan keberangkatan tujuan bandar udara di Jawa adalah 60 penerbangan dari rata-rata jumlah penerbangan keberangkatan harian sebanyak 89 penerbangan. Jadi, 68% dari rata-rata penerbangan keberangkatan yang kami layani adalah tujuan Pulau Jawa,” papar Herry.

Baca juga:  Ini, Diduga Penyebab Meninggalnya Perempuan yang Sempat Berobat ke Orang Pintar

Bagi calon penumpang dan masyarakat umum yang hendak melakukan Rapid Tes Antigen, dapat melakukan pendaftaran secara online dengan cara mengunduh aplikasi “Labor Farmalab” di Google PlayStore atau melalui website www.farmalab.co.id. Kemudian melakukan pendaftaran dengan mengisi data diri serta melakukan reservasi. “Kami harap dengan penambahan fasilitas ini, calon penumpang dan masyarakat umum dapat dimudahkan dalam melengkapi syarat penerbangan,” tutup Herry. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *