MANGUPURA, BALIPOST.com – Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi diundang ke Polsek Mengwi dalam rangka merilis pengungkapan kasus selama 2020, Selasa (22/12). Hasil evaluasi kinerja Satreskrim Polsek Mengwi, AKBP Roby menyampaikan apresiasi karena banyak kasus diungkap, diantaranya menyita barang bukti 20 sepeda motor hasil curian.

“Pada kesempatan rilis akhir tahun ini juga saya ingin menyampaikan sebuah prestasi ditorehkan oleh Kapolsek Mengwi beserta kanitreskrim dan jajarannya,” kata Roby, didampingi Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari.

Dari evaluasi, menurut Roby, tahun ini Kanitreskrim Polsek Mengwi Iptu Ketut Wiwin Wirahadi bersama timnya mengungkap 33 kasus, meningkat dari tahun 2019. Jumlah pelaku tindak pidana yang ditangkap 28 orang dan kasus paling banyak diungkap adalah pencurian dengan pemberatan.

Baca juga:  Protes Poster Palu Arit, Lintas Ormas Turun ke Jalan

Untuk barang bukti yang diamankan, 20 unit sepeda motor, satu mobil pick up, 10 unit handphone dan barang-barang kegiatan lainnya. “Memang kita sayangkan ada salah satu LP (laporan polisi) ini yang tersangkanya adalah pelaku kambuhan atau residivis. Untuk itu pada kesempatan ini saya meminta kerja samanya kepada seluruh masyarakat. Kalau di kampungnya ada mereka-mereka yang baru selesai menjalani proses hukum (bebas dari lapas) tolong aparat desa bantu kami untuk memonitor kegiatan yang bersangkutan,” ujarnya.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali ini menjelaskan terkait para residivis ini, pihaknya kesulitan memonitor pergerakannya. “Kami tidak mendapatkan cukup informasi terkait apa yang dilaksanakan oleh mereka-mereka yang selesai melaksanakan proses hukum di lembaga pemasyarakatan. Sekali lagi saya ingin mengajak kepada seluruh aparat desa, baik desa adat maupun desa dinas untuk sama-sama kita saling mengingatkan tentang iman kepada para warga terutama yang baru melaksanakan putusan pengadilan,” ungkap Roby.

Baca juga:  Konsumsi Produk Dalam Negeri Menjaga Ekonomi Indonesia

Kapolres berharap agar saling mengingatkan supaya mereka bisa diterima di masyarakat, tetapi untuk bekerja yang lebih baik, bukan mengulangi perbuatan melanggar hukum.
“Ini ada satu residivis yang ditangkap melakukan 19 kali kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Bisa dibayangkan 19 kali dan dia sudah melakukannya di beberapa wilayah di Bali. Saya berharap pelaku mendapat hukuman maksimal,” tandasnya.

Roby juga menyampaikan kepada seluruh korban kejahatan, apapun kejahatannya silahkan laporkan ke lolsek maupun Polres Badung. Harapannya ketika terjadi pengungkapan, pihaknya sudah punya dasar hukum memprosesnya.

Baca juga:  Terlibat Pencurian, "Debt Colector" Ditangkap

“Korban segera melapor, jangan ada rasa sungkan. Nanti kalau sudah selesai kepentingan penyidikan, barang bukti bisa dipinjam pakai tanpa biaya. Pemilik bisa mengambil atau pinjam pakai sambil menunggu persidangan tanpa biaya. Kami mengimbau kepada warga untuk meningkatkan kewaspadaan, jangan sampai lengah dan akhirnya menjadi korban,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *