GIANYAR, BALIPOST.com – Sebuah kafe di Desa Mas, Ubud ditertibkan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Gianyar dan Polres Gianyar, Sabtu (19/12) malam. Kafe ini ditertibkan petugas gabungan karena melanggar protokol kesehatan (prokes).

Kasatpol PP Gianyar, Made Watha, Senin (21/12) menyatakan pihaknya awalnya menerima laporan kerumunan di kafe. Menerima laporan warga, Satpol PP bersama Polsek Ubud langsung mendatangi lokasi.

Baca juga:  Dianggap Lamban Pengerjaannya, Proyek Jembatan di Jalan Gatsu Timur Banyak Disoroti Warga

Tiba di kafe yang dituju, petugas sudah mendengar suara musik keras dan kencang, serta terjadi kerumunan. “Meski telah menyediakan tempat cuci tangan, namun kerumunan di kafe itu tidak bisa ditolerir petugas. Akhirnya, sesuai protokol kesehatan COVID-19, kerumunan di kafe tersebut kami bubarkan,” katanya.

Dalam penertiban itu, petugas gabungan mengamankan …
Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *