Gubernur Koster memberikan keterangan terkait SE menghadapi libur akhir tahun, Selasa (15/12). (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengakui terbitnya SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 memang cukup mengagetkan berbagai pihak. Lantaran waktunya yang begitu cukup mepet.

Tapi, dia menyebutkan hal itu tidak bisa ditawar. “Arahan pemerintah pusat, tes swab (untuk masuk Bali – red) dan tidak bisa ditawar. Tidak ada argumentasi, tentu kita harus ikut (arahan pemerintah pusat – red),” jelasnya.

Menurut Koster, pemerintah pusat berpesan agar Bali betul-betul diproteksi. Artinya, jangan sampai terjadi kenaikan kasus Covid-19 akibat lonjakan orang yang datang ke Pulau Dewata. ‘’Jangan sampai penanganan kita yang sudah bagus sejauh ini akan rusak lagi,’’ imbuhnya.

Baca juga:  Tak Berfungsi Lagi, Ribuan Arsip Dimusnahkan

Koster menambahkan, berbagai pihak yang berkepentingan perlu duduk bersama untuk menyikapi masa-masa krusial pada libur akhir tahun. Sebab, diperkirakan bakal terjadi lonjakan jumlah kunjungan wisatawan yang akan berlibur ke Bali. “Semula saya akan menggunakan aturan yang lama untuk persyaratan orang yang masuk ke Bali. Tetapi dalam arahan Bapak Menteri (Menko Marves – red) tanggal 14 Desember diputuskan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020,” jelasnya.

Baca juga:  3 Hari Terakhir, Bali Catatkan 5 Kasus Positif COVID-19 Tak Punya Riwayat ke Luar Bali

Bali, lanjut Koster, secara angka dan statistik sejatinya sudah jauh keluar dari daftar provinsi yang diprioritaskan untuk penanganan Covid-19. Bali sendiri masuk dalam daerah dengan penanganan yang baik dilihat dari angka kesembuhan yang lebih dari 91 persen lebih.

Namun dalam perjalanannya, Bali tetap mendapat prioritas khusus. Mengingat, image-nya sebagai destinasi wisata dunia. Presiden RI Joko Widodo juga menegaskan bahwa keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. “Kita mendapat kontrol khusus dari pemerintah pusat. Dan keputusan ini adalah keputusan bersama rapat tingkat nasional bersama pemerintah pusat dan daerah, menteri dan gubernur se-Indonesia bukan kemauan Gubernur Bali saja,” tegasnya.

Baca juga:  MMDP dan PHDI Buleleng Tidak Setuju Tajen Diatur dalam Perda

Menurut Koster, ketegasan dalam aturan ini juga menjadi bagian dari persiapan untuk dibukanya pintu kedatangan wisatawan internasional nantinya. Meskipun hingga saat ini belum ada satu negara pun yang membuka pintu penerbangannya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *