Suasana di Pantai Legian yang mulai dikunjungi wisatawan. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali sudah membuka daya tarik wisata untuk dikunjungi masyarakat lokal Bali mulai 9 Juli 2020 dan wisatawan nusantara atau domestik dibuka 31 Juli 2020. Peraturan yang ketat sesuai protokol kesehatan (Prokes), termasuk wajib tes swab yang tujuannya sudah pasti untuk mencegah meningkatnya penularan COVID-19 diterapkan.

Sedangkan untuk wisatawan mancanegara atau wisatawan asing untuk saat ini belum diizinkan karena adanya Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk ke Indonesia. Namun, dengan terbitnya Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020, sudah ada izin orang asing boleh masuk Indonesia dengan persyaratan yang ketat, karena pandemi masih mewabah secara global.

“Kenyataannya Wisman juga belum banyak yang berkunjung ke Bali karena banyak negara yang belum mengizinkan warganya untuk bepergian keluar negeri. Khusus untuk wisatawan domestik sudah ada peningkatan berkunjung ke Bali, tetapi belum mampu banyak mendongkrak peningkatan tingkat hunian kamar hotel yang rata-rata masih satu digit atau masih di bawah 10 persen,” kata Ketua Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia (ICPI) Wilayah Bali, Dr. I Putu Anom, SE., M.Par., Kamis (17/12).

Baca juga:  Dipastikan Tak Tercecer, Daya Tampung SMA/SMK Lampaui Jumlah Lulusan SMP

Dikatakannya, Bali secara umum lebih banyak mendatangkan wisatawan domestik dari daerah Pulau Jawa, baik yang masuk Bali lewat Bandara Ngurah Rai maupun Pelabuhan Gilimanuk. Tetapi, kondisi ekonomi masyarakat di Pulau Jawa juga masih menghadapi krisis, sehingga mereka memprioritaskan kebutuhan primer, yakni pangan, sandang, pendidikan, kesehatan dan kebutuhan pokok lainnya.

Terlebih, sebagian dari mereka masih lebih banyak yang berekreasi di daya tarik terdekat dari tempat tinggalnya atau banyak yang berekreasi ke daya tarik wisata lintas provinsi di wilayah Pulau Jawa. “Karena biayanya lebih murah. Mudah-mudahan pada libur hari Natal dan Tahun Baru ada tambahan wisatawan domestik yang mengunjungi Bali walaupun mereka diwajibkan mengikuti tes swab,” tegas mantan Dekan Fakultas Pariwisata Unud ini.

Baca juga:  Ranperda Atraksi Budaya Disahkan, Dewan Tegaskan Tak Ada Mengatur Tajen

Namun, sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur hari raya Natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali, tentunya dinilai memiliki tujuan untuk mencegah bertambah masifnya penyebaran Covid-19. Kendati industri parwisata dan daya tarik wisata Bali sudah tersertifikasi oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali.

Memenuhi protokol kesehatan disampaikan bahwa pemerintah daerah di Bali sudah inten mensosialisasikan CHSE (Cleanliness, Healthy, Safety, Environment suistanabilty). Pemerintah Pusat maupun Bali sebagai DTW (Daerah Tujuan Wisata) utama di Indonesia tetap memprioritaskan masalah keselamatan masyarakat dan sudah tentu akan mendorong aktivitas menggeliatkan perekonomian.

Baca juga:  Puluhan Unit Autogate Tambahan Dipasang di Bandara Ngurah Rai

“Terutama Bali yang aktivitas ekonominya lebih didominasi dari sektor pariwisata yang secara bertahap tetap diusahakan menggeliatkan aktivitas pariwisata di era new normal ini,” terang pria asal Desa Kapal, Mengwi yang juga mantan Anggota BPPD (Badan Promosi Pariwisata Daerah) Kabupaten Badung ini. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *