DENPASAR, BALIPOST.com – Peluang Pemprov Bali untuk mengambil kembali aset tanah di Bali Hyatt masih terbuka lebar. Pasalnya, Pansus Aset di DPRD Bali menemukan bila sebetulnya tidak pernah ada pelepasan aset tanah menjadi saham. Disisi lain, terbitnya HGB untuk PT Wyncor Bali yang kini menguasai aset itu pun cacat administrasi sesuai keputusan Menteri Agraria Tahun 2011.

“Setelah kita kumpulkan bahan, pertemukan para pihak, tanah Pemprov Bali di Hyatt itu tidak pernah tercatat di akta pendirian PT. Sanur Bali Resort sebagai saham maupun modal dan tidak tercatat di PT. Wyncor Bali. Surat bukti saham juga nggak ada, di APBD juga nggak ada. Tapi tanahnya ada, asal-usulnya DN 71 dan 72,” ujar Ketua Pansus Aset DPRD Bali, I Nyoman Adnyana usai menggelar rapat dengan para pihak terkait aset Pemprov di Bali Hyatt, di DPRD Bali, Jumat (18/8).

Adnyana mengaku pada awalnya memang sempat bingung lantaran ada 3 versi kronologi aset di Bali Hyatt. Yakni, kronologi versi PT. Sanur Bali Resort Development Corporation, kronologi versi PT. Wyncor Bali, dan kronologi versi Pemprov Bali. PT. Wyncor Bali khususnya masih memakai acuan Salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No.SK.139/HGB/DA/72 yang salah satu isinya adalah Surat Pernyataan Pelepasan Hak Pengelolaan dari Gubernur Bali tanggal 27 Maret 1972. Padahal di tahun 2010, Menteri Agraria (BPN Pusat) telah melakukan gelar perkara dan memutuskan proses itu cacat administrasi di tahun 2011.

Baca juga:  Pertama Kali Dalam Sejarah, Gubernur Koster Hibahkan Gedung dan Tanah ke DPD RI

“Harusnya yang dipakai adalah acuan terakhir karena proses itu dianggap cacat administrasi oleh Menteri Agraria yang 2011 itu. Kan itu yang terakhir, makanya kaget juga ketika cacat administrasi koq keluar IMB di 2016, kan gitu? Surat resmi (surat asli, red) Mendagri tahun 1972 juga tidak ada yang pegang, dia (Wyncor, red) sendiri tidak pegang,” papar Politisi PDIP asal Bangli ini.

Kalaupun ada surat dari Gubernur Soekarmen, lanjut Adnyana, yang tertulis hanyalah “akan dijadikan modal”. Namun sampai saat ini tidak ada bukti seperti surat bukti saham ataupun modal. Itu sebabnya, Pemprov Bali juga pernah keliru lantaran sempat menyatakan aset tanah di Bali Hyatt telah dilepas menjadi saham.

“Tanahnya ada, tidak tercatat dimana-mana kan Pemprov bisa mengambil alih lagi dengan mengajukan surat permohonan ke Menteri Agraria untuk membatalkan HGB yang sudah dikeluarkan kalau memang prosesnya cacat administrasi,” tandasnya.

Baca juga:  RUPS BPR Lestari Bali Setujui Tambah Setoran Modal Rp 71,5 M

Ahli Waris (alm) Drs. Widodo Sukarno, Endytiokusumo juga menyebut pemberian HGB untuk PT. Wyncor cacat administrasi. Widodo Sukarno sendiri merupakan pemegang saham sebanyak 65,2 persen saham dalam PT. Sanur Bali Resort Development Corporation. Endy menyebut pelepasan hak tanah untuk pemberian HGB tidak sesuai prosedur.

“Untuk bisa mendapatkan HGB, prosesnya, tanah yang ada harus dikembalikan dulu ke negara oleh pemiliknya kemudian baru diterbitkan HGB. Pemiliknya yaitu Pemprov Bali tidak pernah mengembalikan tanah itu ke negara. Jadi kalau provinsi Bali yang punya tanah tidak mengembalikan ke negara, gimana kemudian bisa keluar HGB-nya untuk PT. Wyncor,” ujarnya.

Di sisi lain, lanjut Endy, sejak tahun 2011 sampai sekarang belum ada tindak lanjut mengenai keputusan BPN Pusat (Menteri Agraria) dan Kanwil BPN Bali yang sudah menyatakan bahwa SK Mendagri untuk memberikan HGB ke PT Wyncor Bali itu cacat administrasi. “Kalau cacat administrasi kan harusnya dibatalkan tapi tidak,” jelasnya.

Kuasa Hukum PT. Wyncor Bali, Ronny L.D. Janis mengatakan, aset Pemprov Bali seluas 2,5 Ha sudah dilepas menjadi saham 202 atau 10,9 persen di PT. Sanur Bali Resort Development Corporation. Perusahaan tersebut memiliki saham 5 persen di Hotel Bali Hyatt, Sanur, yang kemudian menjual sahamnya ke PT. Wyncor.

Baca juga:  Setahun Tumbuh Rp 1,32 Triliun, Aset BPR Lestari Bali Tembus 6 Triliun

Didalamnya termasuk pula saham yang dimiliki Pemprov Bali, namun Pemprov Bali tidak pernah tahu kalau aset berupa tanah ikut terjual. Itu sebabnya, PT. Wyncor tidak perlu mendapatkan persetujuan Pemprov Bali pada saat mengajukan Hak Guna Bangunan (HGB) karena Hak Pengelolaan Lahan (HPL)-nya sudah dilepaskan.

Pelepasan HPL sudah cukup kuat dijelaskan melalui SK Mendagri tahun 1972. Pihaknya bahkan mengaku memiliki surat asli Mendagri yang diambil langsung dari BPN Pusat.

“Sekarang logikanya, masak surat Mendagri tidak dipercaya. Mesti ada bukti lagi, lampiran-lampiran, itu kan satu hal yang sudah tidak masuk akal. Kita harus mencari bahan-bahan yang sudah lama, tapi SK Mendagri-nya asli.

Disitu nomor 7 disebutkan bahwa gubernur telah melepaskan hak HPL itu. Itu saja sudah cukup jelas,” tegasnya.

Ronny menambahkan, PT. Wyncor merupakan investor yang berniat untuk membangun Bali dari pariwisata. Terlebih saat ini, PAD yang disumbangkan Sanur paling banyak bersumber dari Bali Hyatt. Belum lagi para pekerja di Hyatt, 80 persennya merupakan masyarakat lokal setempat. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *