Sekda Dewa Made Indra memberikan keterang pers, Kamis (17/12). (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Beberapa substansi dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 akhirnya dilakukan penyesuaian. Utamanya setelah pemerintah, baik Pemprov Bali maupun pemerintah pusat mendapat masukan dari opini dan kritik yang berkembang di masyarakat.

Menko Maritim dan Investasi RI Luhut Binsar Panjaitan langsung menggelar rapat, Kamis (17/12) siang, yang menyepakati adanya penyesuaian terkait ketentuan pengendalian perjalanan dalam rangka libur Natal dan tahun baru. “Penyesuaian tadi disepakati dalam rapat yang dipimpin oleh Menko Marvest, yang pertama ketentuan tentang pengendalian perjalanan dalam rangka libur Natal dan tahun baru berlaku mulai 19 Desember,” ujar Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra saat memberikan keterangan pers di Kantor Diskominfos Bali, Kamis sore.

Keputusan awal, lanjut Dewa Indra, SE mulai diberlakukan 18 Desember yang sebetulnya juga sudah sesuai arahan pusat. Tapi setelah mendengar masukan dari masyarakat, akhirnya diundur sehari.

Baca juga:  Gubernur Koster Berencana Panggil Pelindo III

Selain itu, syarat hasil negatif uji swab berbasis PCR jika memakai transportasi udara yang awalnya minimal H-2 sebelum keberangkatan pun dilakukan penyesuaian menjadi maksimal H-7. “Artinya kalau orang sudah punya hasil PCR tiga, empat, lima, enam atau tujuh hari sebelum berangkat, boleh asal masih berlaku 14 hari. Jadi ini ada pelonggaran,” jelasnya.

Dewa Indra menambahkan, di dalam SE kini ada pengecualian-pengecualian persyaratan uji swab PCR dan rapid test antigen. Yakni bagi penumpang yang berusia 12 tahun ke bawah.

Selain rapat dengan Menko Marvest RI, Gubernur Bali Wayan Koster juga telah menggelar rapat dengan Forkompimda Bali, Rabu (16/12) lalu. Antaralain dihadiri para sekda kabupaten/kota se-Bali, beberapa kepala dinas terkait, serta instansi terkait yang membahas mengenai pelaksanaan SE 2021.

Baca juga:  Korban Gempa 7 SR Terus Bertambah

Dalam rapat itu juga ada beberapa hal yang dipertimbangkan menyangkut pengecualian dari kewajiban memperlihatkan hasil uji swab PCR. “Yang pertama adalah para penumpang pesawat transit di Bali, karena memang dia tidak untuk ke Bali. Yang kedua, kru pesawat yang tidak turun. Kemudian penumpang yang berasal dari daerah-daerah yang tidak ada fasilitas PCR-nya,” imbuhnya.

Menurut Dewa Indra, penumpang dari daerah yang tidak ada fasilitas PCR diijinkan masuk Bali. Tetapi setelah tiba di bandara Ngurah Rai, oleh KKP akan diarahkan untuk mengikuti tes PCR atau rapid test antigen.

Baca juga:  Villa Narmada di Penestanan Kaja Terbakar

Pengecualian berikutnya adalah untuk penumpang pesawat yang melakukan pendaratan darurat di Bali, tapi tujuannya tidak ke Bali. Beberapa pengecualian tersebut sebelumnya tidak termuat dalam SE, tapi sudah diatur dalam kesepakatan rapat.

“Ini sudah disampaikan kepada pihak-pihak terkait di Bandara. Baik Kantor Kesehatan Pelabuhan, Otoritas Bandara, kemudian maskapai,” sebutnya.

Dewa Indra menegaskan, SE adalah jalan tengah yang diambil pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara pariwisata dan pencegahan Covid-19. Mengingat, masa liburan yang cukup panjang. Selain itu, juga untuk menjaga kepercayaan dunia internasional bahwa Bali aman dari Covid-19.

“Pemprov Bali dan pemerintah pusat kini sedang terus mematangkan persiapan untuk membuka pariwisata internasional,” tegasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *