Warga menggunakan masker sedang mencuci tangan sebelum menggunakan hak pilihnya. Protokol kesehatan 3M diterapkan ketat di tengah pandemi untuk memutus penyebaran COVID-19. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tingkat penularan kasus positif COVID-19 di Indonesia termasuk Bali, masih terbilang tinggi. Jumlahnya berfluktuasi tiap harinya.

Bahkan, belakangan angkanya menyentuh 100 kasus baru per hari. Angka kematian akibat virus Corona juga terus bertambah di Bali.

Data per Selasa (15/12) menyebutkan, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Bali bertambah sebanyak 74 orang. Sementara pasien yang sembuh bertambah 72 orang.

Pada hari itu, Bali juga melaporkan kabar duka dengan adanya tambahan 5 pasien COVID-19 meninggal dunia. Dengan demikian, jumlah kumulatif pasien Covid-19 meninggal dunia di Bali per Selasa (15/12) sudah mencapai 472 orang.

Sementara jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 tercatat sebanyak 15.735 orang. Dari jumlah itu, 14.349 di antaranya sudah dinyatakan sembuh. Kasus aktif atau pasien dalam perawatan saat ini berjumlah 914 orang.

Melihat angka kasus seperti itu, tentu semua pihak harus tetap bergandengan tangan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat. Yakni, memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, dan membatasi aktivitas di tempat umum atau keramaian.

Baca juga:  Pascatemuan Varian Inggris di Indonesia, Pemerintah Perketat Pengawasan di Pintu Masuk

Terlebih kita akan menghadapi libur akhir tahun dan perayaan tahun baru 2021. Tentu, kerumunan sulit dihindari. Agar momen itu tidak menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19, satu-satunya yang bisa dilakukan adalah taat terhadap prokes.

Terhadap hal ini, sesungguhnya Pemprov Bali telah melarang keras digelarnya pesta perayaan tahun baru 2021, sebagai salah satu upaya mencegah timbulnya klaster baru penularan COVID-19. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Edaran ini mulai berlaku pada 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.

Larangan pesta ditujukan kepada setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur hari raya Natal dan menyambut tahun baru 2021. Selain itu, juga dilarang keras menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya. Begitu pula mabuk minuman keras dilarang saat libur Natal dan tahun baru.

Baca juga:  Khawatir Gelombang IV Pandemi, Hiburan Malam di Korsel Ditutup Lagi

Para pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pergub No.46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 itu tidak hanya memuat soal larangan pesta tahun baru dan kembang api, tetapi juga memuat ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali. PPDN salah satunya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR minimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara.

Sedangkan yang memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan hasil negatif uji rapid test antigen minimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan hasil negatif tersebut harus masih berlaku selama masih berada di Bali.

Baca juga:  Kadin Bali Serahkan Bantuan APD ke RS PTN Unud

Jika kunjungan melebihi dari batas berlaku surat keterangan hasil negatif, maka harus melakukan uji swab atau rapid test antigen di Bali. Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

Itulah langkah-langkah strategis yang dilakukan Pemrov Bali untuk menekan angka kasus COVID-19 di Bali. Kebijakan ini tentu harus mendapat dukungan semua pihak. Salah satu langkah strategis yang bisa lakukan masyarakat adalah dengan melaksanakan prokes.

Jika prokes ini dilanggar, risikonya penularan kasus COVID-19 akan makin tak terbedung. Dampaknya, sudah kita rasakan di semua sektor. Jadi, satu-satunya ‘’vaksin’’ ampuh untuk mengatasi pandemi ini adalah dengan disiplin menerapkan prokes COVID-19.

Dengan penerapan prokes dengan baik, ditambah pemberian vaksin nantinya, kita berharap pandemi ini berakhir. Kemudian kehidupan kembali normal, ekonomi membaik dan masyarakat sehat sejahtera. (Subrata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *