Petugas melakukan penindakan terhadap pelanggar prokes COVID-19. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Yustisi Kota Denpasar terus menggencarkan razia disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes). Selasa (15/12), tim menjaring 20 pemotor dalam razia yang digelar di simpang tiga Jl. Cokroaminoto-Jl. Gunung Galunggung, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan, mereka yang terjaring razia langsung diberikan edukasi terkait prokes, selain sanksi berdasarkan pelanggaran yang dilakukan. “Ada 9 orang didenda karena tanpa masker dan 11 orang diberi peringatan karena memakai masker dengan tidak benar,” kata Anom Sayoga.

Baca juga:  Ini, Alasan Klasik Nia dan Ardi Bakrie Gunakan Sabu

Dia menyatakan, razia menyasar perbatasan wilayah dengan kabupaten lain karena …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *