Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Putri Suastini Koster membuka Gerakan Sejuta Yowana Sejuta Krama Bali, Jumat (4/12). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Suara kulkul menggema di Jayasabha, Denpasar, menandai dibukanya Gerakan Satu Juta Krama Bali Satu Juta Yowana Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali Menuju Bali Era Baru, Jumat (4/12). Acara yang disiarkan langsung oleh Bali TV dan diikuti secara virtual melalui zoom ini digagas Yayasan Dharma Naradha.

Tujuannya untuk membumikan visi daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”. Tampak hadir Gubernur Bali Wayan Koster, Ketua Yayasan Dharma Naradha Satria Naradha, Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, Manggala Agung Pasikian Pacalang Bali I Made Mudra, Manggala Yowana Bali Ida Dewa Agung Lesmana, dan Manggala Utama Pasikian Paiketan Krama Istri Ni Putu Putri Suastini Koster.

“Yayasan Dharma Naradha membumikan Nangun Sat Kerthi Loka Bali ke seluruh wilayah Bali agar semua satu jalur dan bersatu (masikian),” ujar Satria Naradha.

Selama dua tahun kepemimpinan Gubernur Wayan Koster dan Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati telah berhasil diselesaikan 40 peraturan baru yang progresif, transformatif, dan inovatif. Terdiri atas 15 Peraturan Daerah dan 25 Peraturan Gubernur.

Baca juga:  Wushu Tabanan Bertekad Geser Denpasar di Porprov

Peraturan-peraturan tersebut menjadi dasar hukum untuk menyelenggarakan arah kebijakan dan program lima bidang prioritas pembangunan. Utamanya dalam mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, menuju Bali Era Baru.

“Kalau di awal, menuju Bali era baru. Dengan selesainya 40 Pergub dan Perda tersebut, kita tidak lagi menuju Bali era baru. Kita sudah masuk dalam ruang Bali era baru,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster yang sekaligus mengapresiasi inisiatif Yayasan Dharma Naradha menggelar Gerakan Satu Juta Krama Bali Satu Juta Yowana Bali untuk membumikan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Menurut Koster, sejumlah peraturan yang sudah dibuat telah dilaksanakan dengan baik dan berhasil. Bahkan menjadi pendorong perubahan sosial dalam membangun tatanan kehidupan Bali era baru. Diantaranya, Perda tentang Desa Adat di Bali yang awalnya disangsikan banyak pihak karena dinilai sulit untuk diwujudkan.

Pemerintah pusat pun, di awal kurang bisa memahami Perda tersebut. “Tapi akhirnya setelah dilakukan dialog dan komunikasi yang baik dengan Kemendagri, akhirnya Perda Desa Adat di Bali ini berhasil kita perjuangkan dan diwujudkan,” jelasnya.

Baca juga:  Belasan Duktang Tanpa KTP Dijaring Petugas di Gilimanuk

Menurut Koster, ini merupakan suatu kebanggaan bagi Bali untuk memperkuat kedudukan, fungsi, tugas, dan kewenangan desa adat di Pulau Dewata. Sekarang, Perda tentang Desa Adat di Bali justru menjadi inspirasi dan dijadikan contoh oleh daerah lain di Indonesia. Tercatat sudah ada 7 provinsi di Indonesia yang mengajukan rancangan Perda serupa ke Kemendagri.

Dirjen Otda Kemendagri pun telah berkomunikasi dengannya agar Perda tentang Desa Adat di Bali diijinkan menjadi referensi oleh provinsi lain di Indonesia. “Yang juga sangat populer dan berpihak pada kearifan lokal yakni Pergub tentang Penggunaan Busana Adat Bali, Pergub tentang Tata Kelola Minuman Destilasi Arak Bali,” imbuhnya.

Berkaitan dengan Pergub tentang Penggunaan Busana Adat Bali, tidak saja menampilkan identitas Bali dan memunculkan kebanggaan untuk menggunakan busana adat Bali. Tapi juga berdampak pada berkembangnya industri kerajinan rakyat, pedagang, dan fashion busana adat Bali yang mensejahterakan masyarakat.

Sedangkan keluarnya Pergub tentang Arak Bali, ditegaskan bukan untuk membebaskan orang menggunakan arak Bali sampai mabuk. Tapi arak Bali agar digunakan sebagaimana mestinya dengan bijak. Dengan demikian, ada manfaat yang dirasakan masyarakat dari sisi ekonomi dan memelihara kearifan lokal tanpa mengorbankan kualitas generasi muda.

Baca juga:  Diapresiasi Pencanangan Program Desa Kerti Bali Sejahtera

“Jadi itu harus dibentuk koperasi, kemudian para petani bergabung dalam koperasi. Disitulah terjadi jual beli arak dengan tata kelola yang ditentukan,” terangnya.

Selain itu, lanjut Koster, Pergub tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai telah mendapat respon positif dan apresiasi dari masyarakat dunia. Begitu juga Pergub tentang Bali Energi Bersih dan Pergub tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Pergub tentang Bali Energi Bersih bahkan satu-satunya Pergub yang ada di Indonesia. Selain itu, penerapannya juga mendapat dukungan penuh dari PLN, Indonesia Power, Pertamina, Kementrian ESDM dan pihak swasta.

Mulai dari pembangkit listrik, penggunaan energi di rumah tangga, hingga sarana transportasi diarahkan ramah lingkungan. Untuk pembatasan timbulan sampah plastik, sudah tertib dilakukan di hotel berbintang dan restoran.

Kendati memang belum berjalan baik di lingkungan masyarakat tradisi seperti pasar tradisional dan desa-desa. “Ini harus dijalankan kedepan dengan lebih tegas dan konsisten,” tegasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *