Petugas imigrasi sedang melayani WNA yang melakukan pengurusan izin. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terkait masih banyaknya Warga Negara Asing (WNA) yang masih berada di Bali dan belum bisa kembali ke negaranya akibat Covid-19, pihak imigrasi, kembali mengeluarkan kebijakan baru. Para WNA diberikan perpanjangan izin tinggal kunjungan bagi orang asing.

Terutama mereka yang telah memperoleh izin tinggal keadaan terpaksa dan berada di wilayah Indonesia paling banyak 5 kali perpanjangan. Sejak ditetapkannya permenkumham RI No. 26 tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru, orang asing yang telah memperpanjang izin tinggal kunjungannya sebanyak 5 kali, dapat diberikan izin tinggal baru setelah memperoleh persetujuan visa (telex visa).

Baca juga:  Ini, 14 Aktivitas Masyarakat Dibatasi di PPKM Mikro

Menurut Kasi Sarana dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Kelas I Ngurah Rai Putu Suhendra, bagi orang asing pemegang izin tinggal kunjungan yang berasal dari visa bebas kunjungan, tidak dapat dilakukan perpanjangan dan dapat diberikan izin tinggal baru setelah memperoleh persetujuan visa (telex visa). Lebih lanjut kata dia, Perpanjangan izin tinggal sebelum ditetapkannya permenkumham RI no 26 tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru, tidak diperhitungkan sebagai perpanjangan izin tinggal. “Jangka waktu perpanjangan izin tinggal kunjungan diberikan paling lama 30 hari setiap perpanjangan,” katanya, Kamis (12/11).

Baca juga:  Puluhan WNA “Serbu” RSUP Sanglah

Pihaknya menambahkan, dalam hal orang asing pemegang izin tinggal kunjungan yang berasal dari visa kunjungan satu kali perjalanan dan telah melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan dapat dilakukan alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *