Petugas melakukan rapid test. (BP/eka)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Rapid tes terhadap ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Badung, telah tuntas. Selama dua bulan terakhir ini, ratusan ASN yang dites itu menunjukkan hasil reaktif.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Badung, dr. Nyoman Gunarta membenarkan jika seluruh ASN di lingkungan pemerintahaan Kabupaten Badung telah mengikuti rapid test. Tes cepat ini sesuai dengan surat nomor 800/4469/BKPSDM/Sekret yang ditandatangani oleh Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa. “Data finalnya sedang kami proses, namun untuk sementara ada 318 yang hasilnya reaktif. Semua sudah ditindaklanjuti, malah ada yang beberapa sudah selesai masa karantina,” ujar dr. Gunarta saat dikonfirmasi Jumat (30/10).

Baca juga:  Bupati Suwirta: Jangan Dikira ASN Tidak Terdampak COVID-19

Menurutnya, rapid test terhadap ribuan pengawai pemkab Badung dilakukan mulai 28 September hingga 15 Oktober. Pengawai yang hasil rapid testnya menunjukan reaktif langsung dirujuk untuk melakukan Swab dan menjalani karantina. “ASN yang hasil rapidnya reatif sudah semua ditindaklanjuti, nanti semua yang reaktif diswab ulang,” katanya.

Mantan Dirut RSD Mangusada ini menegaskan pihaknya masih mengolah data berapa jumlah ASN yang telah mengikuti rapid test dan telah menjalani karantina mandiri. “Pokoknya semua pegawai sudah dirapid dan yang reatif diswab dan karantina, Cuma saya belum bisa memastikan berapa jumlah pastinya, karena masih direkap,” katanya.

Baca juga:  Berenang di Double Six, WN Jordania Hilang

Seperti diketahui, pada surat yang ditandatangani Sekda Badung meminta kepada seluruh pegawai ASN maupun non ASN di lingkungan Pemkab Badung untuk mengikuti rapid test pada tanggal 28 September hingga 15 Oktober 2020 bertempat di wantilan DPRD kabupaten Badung.

“Ini sebagai upaya mencegah penularan COVID-19 di lingkungan perkantoran, dan sebagai bentuk dukungan pelayanan kesehatan bagi pegawai selama pandemi, jadi pada tanggal 24 September Pemerintah Kabupaten Badung melalui sekretariat daerah mengeluarkan surat,” ujar Kabag Humas Badung, Made Suardita.

Baca juga:  TPP Ngadat, ASN "Pakrimik"

Menurutnya, apabila terdapat hasil rapid test reaktif, pegawai yang bersangkutan akan langsung ditindaklanjuti untuk mendapatkan uji lanjutan berupa tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau swab test. “Pegawai dengan hasil rapid test reaktif kita wajibkan juga untuk melakukan isolasi mandiri. Ini upaya menjaga ASN dari potensi paparan COVID-19,” ucapnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *