Rakor mencegah kasus korupsi di masa pandemi COVID-19 dilaksanakan di Mapolda Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pejabat Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali dan KPK RI, Rabu (21/10) kumpul di Gedung Perkasa Raga Garwita Polda Bali. Pertemuan tersebut  terkaitrapat koordinasi (Rakor) untuk mengoptimalkan kinerja aparat sehingga lebih profesional dalam menangani dan mencegah kasus korupsi di masa pandemi COVID-19.

Termasuk proses tahapan Pilkada serentak 2020. Pelaksanaan rakor tersebut berpedoman protokol kesehatan. Hadir dalam rakor tersebut Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar, S.H., M.H., Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose dan Kajati Bali, Erbagtyo Rohan, S.H., M.H.

Baca juga:  Korupsi Biogas di Nusa Penida, Anggota DPRD Klungkung dan Istrinya Divonis

Irjen Golose saat memberi sambutan mengatakan  Bali  tidak termasuk daerah rawan korupsi. Sebab, masyarakat Bali disebut takut akan hukum karma.

Terkait penanganan kasus Korupsi, Polda tidak hanya melakukan penegakan hukum, juga melaksanakan upaya-upaya pencegahan. Upaya pencegahan dimaksud yaitu sosialisasi ke mahasiswa dan instansi pemerintah dalam pengelolaan dana desa.

Melakukan pengawalan penyaluran anggaran COVID-19 berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST). Koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum lain dan melakukan pengawasan program subsidi upah kerja dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca juga:  Berharap Ini yang Terakhir

Saat ini pemerintah tengah serius dalam menangani pandemi COVID-19 dan negara mengeluarkan anggaran sangat besar untuk penanganan pandemi tersebut. Hal ini menjadi perhatian bersama, khususnya dalam penggunaan anggaran penanganan COVID-19. “Apapun yang menjadi program dari KPK, saya selaku pimpinan Polda Bali akan selalu siap untuk mendukung dan melaksanakannya,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *