Kapolsek Kintamani Kompol I Made Sutarjana didampingi Kanit Reskrim Iptu Nyoman Somaada merilis penangkapan pelaku curanmor Senin (12/10). (BP/Ist)

BANGLI, BALIPOST.com – Polsek Kintamani menangkap I Wayan Yudiasa (40) warga Kuta, Badung. Dia ditangkap lantaran menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik seorang warga di Desa Suter, Kintamani.

Pelaku diamankan di sebuah rumah kos-kosan di wilayah Panjer, Denpasar. Dari hasil interogasi pelaku mengaku pernah mencuri sepeda motor di tiga TKP lainnya.

Kapolsek Kintamani Kompol I Made Sutarjana didampingi Kanit Reskrim Iptu Nyoman Somaada, Senin (12/10) mengatakan penangkapan pelaku curanmor berawal dari laporan korban I Wayan Sana Putra pada Jumat (9/10). Korban melapor kehilangan sepeda motor scoopy bernomor polisi DK 4883 PR.

Berdasarkan laporan itu, polisi selanjutnya melakukan olah TKP. Berbekal keterangan korban serta saksi di sekitar TKP, tim opsnal Polsek Kintamani bersama dengan Sat reskrim Polres Bangli kemudian melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku dan barang bukti sesuai ciri-ciri di TKP.

Baca juga:  Masyarakat Diminta Melapor! Jika Oknum Polisi Masuk Hiburan Malam dan Konsumsi Miras

Pada Minggu (11/10), sesuai dengan informasi yang diperoleh bahwa terduga pelaku berada di sekitar Kuta, Badung. Tim gabungan pun langsung melakukan pencarian di seputaran alamat tersebut.

Namun terduga pelaku tidak berhasil ditemukan. Tim kemudian kembali melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku di sekitar Panjer, Denpasar. Sekira pukul 19.30 wita pelaku berhasil diamankan di rumah kos-kosan di wilayah Panjer. Tim selanjutnya mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor Honda scoopy di Desa Suter Kintamani. “Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di tiga TKP lainnya,” kata Sutarjana.

Baca juga:  RSUP Sanglah Tak Perlu Minta Donasi, Pemprov Bali akan Tanggung APD untuk Tenaga Medis

Tiga TKP itu yakni di depan Pura Bale Agung Desa Katung, Kintamani, di wilayah Singapadu Kaler Kecamatan Sukawati, Gianyar dan di Desa Angantaka Kecamatan Abiansemal, Badung.

Dari pelaku, polisi kemudian mengamankan barang bukti yakni satu unit scoopy bernopol DK-4883-PR yang dicuri di Suter, satu unit motor scoopy bernopol DK 2094 FBQ yang diganti menjadi DK-5698-GAZ. Motor itu dicuri pelaku di Singapadu.

Polisi juga mengamankan satu buah HP, helm, dua lembar STNK dan sejumlah uang tunai milik pelaku. Dikatakan Sutarjana dalam melakukan aksinya pelaku yang kesehariannya bekerja serabutan itu menyasar motor parkir yang kuncinya nyantol.

Baca juga:  Empat Pembunuh Pensiunan Polisi Terancam Hukuman Mati

Hasil pencurian dipakai untuk makan dan foya-foya. Pelaku beraksi ke Kintamani karena kebetulan ada saudaranya di sana. “Dalam aksinya pelaku keliling cari sasaran dan apabila sudah dapat sasaran, sepeda motor yang dibawanya di tinggal dan disembunyikan disekitar TKP. Kemudian setelah motor curian dibawa ke Denpasar, pelaku kembali ambil motornya yang ditinggal tadi dengan naik Ojek,” jelasnya.

Pasca menangkap pelaku, polisi kini terus melakukan pengembangan dan pencarian terhadap barang bukti sepeda motor scoopy yang sempat dicuri pelaku di Desa Katung dan TKP lainnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *