Tim Gabungan menggelar sidak prokes COVID-19. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemprov Bali menggelar razia gabungan penertiban penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk mengendalikan penyebaran COVID-19, Minggu (20/9). Kegiatan melibatkan jajaran Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Polda Bali, TNI dan Brimob.

Terdapat tiga titik yang disasar. Yaitu seputaran Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala Denpasar, perempatan Jalan Moh. Yamin-Jalan Raya Puputan dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

“Razia dan penegakan hukum sudah 14 hari dilaksanakan serentak di provinsi dan juga kabupaten/kota. Kita berterima kasih karena mendapat dukungan penuh dari jajaran TNI/Polri. Bahkan, di tingkat kabupaten/kota juga melibatkan pecalang,” ujar Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, SH.M.Si didampingi Kabid Trantib Satpol PP Komang Kusuma Edi.

Baca juga:  Bangli Siapkan Lab PCR

Sejak 7 September, lanjut Rai Dharmadi, pihaknya telah menertibkan 557 orang pelanggar prokes di seluruh Bali, khususnya terkait penggunaan masker. Dari jumlah tersebut, sebanyak 264 orang dijatuhi sanksi denda dan 293 orang memperoleh sanksi pembinaan.

Menurutnya, razia dan penegakan hukum merupakan kegiatan intensif untuk mengawal penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Hal yang ditekankan adalah pemberian efek jera bagi masyarakat agar tak lagi melanggar khususnya dalam penggunaan masker.

“Jadi, bukan tujuan denda yang kita kedepankan, tapi bagaimana membuat masyarakat menjadi lebih patuh. Ingat satu prinsip, maskermu melindungiku maskerku melindungimu. Bukan hanya sekedar mengenakan, tapi harus digunakan secara benar menutupi area mulut dan hidung,” urainya.

Baca juga:  3 Kabupaten Ini Tambah Pasien Meninggal, Puluhan Kasus Baru COVID-19 Juga Masih Dilaporkan

Itu sebabnya, Rai Dharmadi menyebut aparat yang bertugas tetap mengedepankan sisi kemanusiaan. Terutama dalam menyikapi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker karena tidak mampu membeli. “Kami bukan robot, sisi kemanusiaan tetap menjadi pertimbangan. Bagi yang benar-benar tidak mampu, dikenakan sanksi sosial, pembinaan dan membuat surat pernyataan,” jelasnya.

Rai Dharmadi menambahkan, Pemprov Bali juga mengambil sejumlah langkah untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 yaitu dengan kembali menutup sejumlah area publik seperti Lapangan Puputan Margarana. Langkah ini diambil karena masyarakat seringkali abai dengan protokol jaga jarak.

Baca juga:  Bali Ada Satu, Kapolri Tegaskan Zona Merah Dilarang Buka Kawasan Wisata

Ia menyebut, upaya intensif yang dilakukan dalam kurun waktu 14 hari terakhir cukup berhasil mengendalikan penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat. Bahkan, data tanggal 19 September 2020 menunjukkan penambahan kasus positif COVID-19 berhasil dikendalikan pada dua digit.

“Ini artinya apa yang kita lakukan dalam kurun waktu 14 hari terakhir berhasil mempersempit ruang pergerakan penyebaran COVID-19,” imbuhnya.

Dalam razia gabungan kali ini, sejumlah warga yang kedapatan tak mengenakan masker langsung dikenakan sanksi denda. Kepada petugas, mereka rata-rata menyampaikan alasan klasik yaitu lupa.

Selain menertibkan warga yang tak mengenakan masker, petugas juga memberi teguran kepada sejumlah pengendara yang mengenakan masker secara tidak benar yaitu tak menutupi bagian hidung. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *