Bawaslu Tabanan melakukan klarifikasi terhadap salah seorang yang diduga berpolitik praktis. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan menduga adanya puluhan perangkat desa berpolitik praktis. Para pihak yang diuga terlibat ini pun dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

Setidaknya ada 2 Perbekel yang tercatat dalam Tim kampanye pasangan Cagub-Cawagub Kabupaten Tabanan Tahun 2020. Tak hanya itu, diduga juga ada 10 orang Kaur Desa (Kaling), 1 staf Desa, 2 orang Pegawai BUMD, 23 pegawai kontrak dan 19 orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), di 10 wilayah kecamatan yang berpolitik praktis.

Mereka pun diminta klarifikasi terkait dengan larangan terlibat berpolitik praktis namun tercatat sebagai Tim Kampanye yang diserahkan ke dua Paslon ke KPU Kabupaten Tabanan, saat pendaftaran Pasangan Bakal Calon tangal 4 dan 5 September 2020. Hasil temuan Bawaslu Tabanan yang terdaftar pada Tim Kampanye Jaya-Wira adalah, 2 orang Perbekel, 17 Anggota BPD, 10 Kaur Kepala, 1 Kaur Desa dan 23 Tenaga Kontrak pemerintah daerah, 2 Pegawai PDAM dan 1 staf kantor desa. Sementara dari tim kampanye Panji-Budi yaitu 2 Anggota BPD.

Baca juga:  Ratusan Surat Suara Pilbup Tabanan Dimusnahkan, Ini Jenis Kerusakannya

Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada, SE mengatakan, sejak hari Sabtu (11/9) sampai dengan Selasa (14/9) , nama-nama yang tercatat dalam tim kampanye telah dipanggil melakukan klarifikasi ke Bawaslu Tabanan.
Menurut Rumada, klarifikasi itu dilakukan sebagai bentuk menjaga netralitas kades, BPD, Kaur, dan Pegawai kontrak daerah dalam pilkada Tabanan.

“Ini sesuai UU no 10 tahun 2016 pasal 70 ayat (1), UU 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU 6 tahun 2014 tentang Pemerintah desa. bahwa pejabat negara, pejabat daerah atau kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan,” tegasnya.

Baca juga:  DPRD Bangli Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati atas Pelaksanaan APBD 2022

Rumada juga meminta ini sebagai teladan Kepala Desa/ Perbekel yang lain, jangan sampai terjadi lagi. “Ada Perbekel terdaftar dalan tim kampanye. Kami melakukan pencegahan, kenapa orang yang dilarang juga ikut dalam tim kampanye calon,” tambahnya.

Hasil pemeriksaan, kata Rumada, masing-masing beralasan jika tak mengetahui jika namanya masuk tim kampanye. Sebab tidak ada konfirmasi dan baru diketahui setelah dapat surat dari Bawaslu Tabanan.

Baca juga:  Jelang Pilkada, BPMD Gianyar "Warning" Perangkat Desa

“Untuk sanksi, kami masih melakukan penelitian, dan Bawaslu Tabanan juga akan merekomendasikan kepada KPU Tabanan yang dilarang menjadi tim kampanye Paslon sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan disampaikan kepada partai pengusung Paslon,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *