Kantor DPMPPTSP Tabanan. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Kasus COVID-19 di Kabupaten Tabanan semakin meningkat, bahkan sudah masuk zona merah. Dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tabanan juga dinyatakan terpapar positif.

Mencegah perkantoran jadi klaster, sejumlah layanan publik yang sifatnya tatap muka ditiadakan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Layanan lebih diarahkan pada sistem online. Seperti yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Tabanan.

Sekdis DPMPPSTP I Wayan Sukanrayasa seijin Kepala Dinas terkait saat dikonfirmasi mengatakan meski layanan tatap muka ditiadakan, namun layanan proses pengurusan ijin masih bisa dilakukan secara online. “Tutupnya mulai hari ini, sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan, karena berkaitan juga dengan libur hari raya Galungan, nanti setelah itu akan dievaluasi lagi. Jika angka kasus menunjukkan penurunan kemungkinan kembali dibuka, namun untuk saat ini ditiadakan,” tegasnya.

Baca juga:  Sosialisasi "Nangun Sat kerthi Loka Bali Wujudkan Bali Era Baru" Digelar di Penarukan

Begitupun untuk staf pegawai yang bertugas sesuai dengan status Kabupaten Tabanan menjadi zona merah pegawai yang masuk hanya 25 persen. Peraturan itu sudah disesuaikan dengan peraturan dari pusat.

Untuk sejumlah layanan tatap muka yang ditiadakan, lanjut katanya seperti pelayanan perizinan dan non perizinan, verifikasi lapangan ditiadakan sampai batas waktu, pendaftaran OSS (Online Single Submmition). Begitupun layanan konsultasi dan pengaduan secara tatap muka juga ditiadakan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Baca juga:  Dua Titik di Tabanan Dilanda Longsor

Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan konsultasi dan pengaduan sudah disediakan cal center yang diumumkan melalui media sosial dan FB DPMPTSP.
Begitu untuk formulir perizinan bisa di download langsung di website, http://dpmptsp.tabanankab.go.id/formulir-pendaftaran-izin

Pihaknya berharap masyarakat dapat memaklumi, mengingat kondisi pandemi COVID-19 saat ini yang belum berakhir. “Pelayanan tetap kami berikan secara online. Namun hal teknis sementara ditiadakan seperti verifikasi lapangan,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Kongres ISO COPOLCO akan Bahas Aturan Hukum Layanan Online
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *