MANGUPURA, BALIPOST.com – Karut marut sistem transportasi online saat ini masih saja terjadi. Kondisi ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja, namun juga di negara-negara maju.

Bahkan, tidak hanya masalah transportasi, banyak perdagangan barang melalui online juga belum tersentuh aturan. Untuk itu, perlu diciptakannya aturan hukum yang jelas untuk melindungi konsumen yang menggunakan jasa online. Baik itu perdagangan barang, maupun jasa transportasi serta layanan online lainnya untuk memastikan agar konsumen tidak dirugikan.

Menurut Presiden Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Nanang Nilson, Selasa (6/2), untuk membahas permasalahan tersebut, kata Nanang, rencananya akan dilaksanakan Kongres Internasional ISO COPOLCO ke-40 2018 di Nusa Dua pada 7-11 Mei 2018 mendatang. Kongres ini rencananya akan dihadiri lebih dari 4.000 delegasi dari 147 Negara Anggota ISO (International Standard Organization) dari seluruh dunia.

Baca juga:  Sambut Nyepi, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Badung Gelar Pasar Murah

Tema yang akan diangkat pada kongres tersebut yaitu “Perlindungan Konsumen terhadap Perdagangan Jasa dan Barang secara Online”. Tema tersebut diambil karena isu perdagangan online masih sangat hangat diperbincangkan saat ini. “Dengan adanya kongres ini, akan ditetapkan suatu keputusan yang jelas dan kuat untuk perlindungan Konsumen di Indonesia,” ujarnya. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *