Petugas Kejati Bali membopong Tri Nugroho yang terluka, Senin (31/8). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (31/8) malam heboh dan penuh histeris. Dari pantauan di lokasi, awalnya tim Pidsus Kejati Bali, berencana menahan mantan Kepala BPN Denpasar, Tri Nugraha.

Tim medis pun sempat datang lengkap dengan berpakaian APD datang ke Kejati Bali. Sekitar 15 menit setelah tim medis turun dari lantai II Kejati Bali, sejumlah petugas kejaksaan hendak membawa Tri Nugraha untuk dilakukan penahanan.

Baca juga:  Hampir Sepekan, Tambahan Pasien COVID-19 Sembuh Bali Lampaui Kasus Baru

Sekitar pukul 19.50 WITA, tiba-tiba dari lantai II terdengar seperti suara ledakan. Kontan saja suasana Kejati riuh dan gaduh, dan petugas yang menunggu dibawah pada berlarian ke lantai II.

Wartawan dilarang ikut masuk. Namun sekilas tergambar, saat kegaduhan dan kepanikan petugas, ada beberapa yang teriak kabur, dan ada teriak semua pintu dijaga.

Wartawan mencoba mendekat, namun tidak diizinkan petugas. Dan masih dalam suasana panik, ada beberapa petugas tampak terlihat mengelap sesuatu. Dari kejauhan terlihat seperti mengelap darah di lantai.

Baca juga:  Korban Penebasan di Sulangai Dirawat di RSD Mangusada

Selang beberapa menit kemudian, Tri Nugraha dibopong. “Awas, mati dia. Tolong bantu kami,” teriak salah seorang petugas pada media yang berusaha mengambil gambar.

Dan dengan kecepatan, Tri diboyong ke rumah sakit. “Bawa saja ke BROS (Bali Royal Hospital, red),” teriak jaksa lainnya.

Hingga pukul 20.20 WITA, belum ada pihak Kejati yang memberikan keterangan.

Kasipenkum dan Humas Luga A Harlianto, sebelumnya menyatakan bahwa Aspidsus Kejati Bali yang akan memberikan keterangan pers soal perkembangan kasus Tri Nugraha.

Baca juga:  Pembangunan Gedung SMPN 15 Molor

Informasi hingga pukul 20.25 WITA, Tri Nugraha mencoba bunuh diri. Namun apa alat yang dipakai, belum ada informasi dari pihak terkait. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *