MANGUPURA, BALIPOST.com – Lonjakkan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Badung, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat harus memperketat standar protokol kesehatan (Prokes). Bahkan, saat pendaftaran calon bupati dan wakil bupati hanya boleh dihantarkan lima kendaraan. Hal itu diungkapkan Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta di sela simulasi pendaftaran bakal calon Pilkada Badung, Senin (31/8).

Menurutnya, kendaraan yang masuk ke halaman Kantor KPU akan diberi tanda berupa stiker, sehingga kendaraan yang diizinkan masuk hanya yang ditempeli stiker KPU Badung. Otomatis, bakal calon juga tak diperkenankan membawa massa, terlebih membawa atraksi seperti gamelan dan sebagainya.

Baca juga:  Gubernur Koster Dampingi Menhub Tinjau Proyek Pelabuhan Sanur, Operasional Ditarget Mulai September

“Kami akan batasi iringan bakal calon maksimal lima mobil, karena melihat potensi kerawanan dari simulasi, mengacu pada protokol kesehatan,” ungkapnya.

Dijelaskan, simulasi yang dilaksanakan melibatkan seluruh komisioner dan staf KPU Badung guna mengetahui kedala saat pendaftaran calon. Berdasar pengumuman KPU Badung, masa pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada Badung berlangsung selama tiga hari.

Yakni tanggal 4-5 September pukul 08.00 Wita dan tanggal 6 September pukul 08.00-24.00 Wita. Pendaftaran dilaksanakan di Kantor KPU Badung, Jalan Kebo Iwa Nomor 39, Denpasar. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Jokowi dan Donald Trump Sepakati Kerjasama Pengadaan Ventilator
BAGIKAN