Gubernur Koster memberikan penjelasan terkait Pergub No. 46 Tahun 2020, Rabu (26/8). (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster memastikan rencana pembukaan pariwisata tahap ketiga untuk wisatawan mancanegara tidak dapat dilaksanakan 11 September. Yakni, Permenkumham No.11 Tahun 2020 masih berlaku.

Selain itu, Gubernur Koster juga mengungkap perkembangan kasus COVID-19 di Bali masih fluktuatif. Ini lantaran masih ada masyarakat yang tidak tertib, termasuk dari kalangan pelaku usaha pariwisata.

“Masih banyak pelaku usaha pariwisata yang tidak tertib, yang membuat citra kita di Bali ini menjadi kurang baik terhadap masyarakat luar,” ungkap Gubernur Koster di Jayasabha, Denpasar, Rabu (26/8).

Baca juga:  Bali United Siap Ladeni Persija

Menurut Koster, semua pihak harus sama-sama tertib dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan sehingga penanganan COVID-19 menjadi baik. Sebab, keberhasilan penanganan COVID-19 tidak hanya menjadi komitmen dan tanggung jawab pemerintah saja.

Melainkan seluruh komponen masyarakat, yang didalamnya juga termasuk pelaku usaha pariwisata. “Saya sudah melakukan rapat kemarin dengan PHRI agar anggotanya yang tidak tertib dan disiplin itu dicabut sertifikatnya, diberikan sanksi,” tegasnya.

Baca juga:  Jalani PPKM Level 4, Target Testing COVID-19 Bali Dikurangi

Bahkan kalau perlu, lanjut Koster, ijinnya untuk sementara dicabut sesuai sanksi yang diatur dalam Pergub No. 46 Tahun 2020. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *