Ayah dan Istri Jerinx didampingi pengacaranya berada di Polda Bali, Jumat (14/8). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Keluarga Gede Ari Astina alias Jerinx mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (14/8) kemarin. Penjaminnya adalah ayah dan istri Jerinx.

Alasan diajukan penangguhan penahanan dilakukan karena Jerinx sebagai tulang punggung keluarga. Pengacara Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan karena itu adalah hak tersangka. “Kami ajukan dengan penjamin bapaknya, Wayan Arjono. Dia adalah bapak kandung Jerinx. Penjamin kedua adalah Nora, istri Jerinx,” kata Gendo.

Baca juga:  Mitigasi Bencana, Latih Diri Hadapi Gempabumi

Pada intinya, kata dia, pihak keluarga mengajukan penangguhan karena Jerinx adalah tulang punggung keluarga. Jerinx dan bapaknya sudah punya tempat tinggal masing-masing.

Selain itu, menurut Gendo, kekuarganya memang demokratis dan sama-sama punya kemandirian masing-masing. “Bapak dan istrinya menjamin bahwa Jerinx tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, kooperatif dan tidak akan mengulangi perbuatan yang disangkakan,” ujarnya.

Gendo tidak ingin membahas apakah tindakan selanjutnya jika penangguhan penahanan itu tidak dikabulkan. “Kita lihat nanti saja karena masih proses. Tunggu saja dulu. Saya tidak mau dulu bicara soal bagaimana kalau tidak dikabulkan. Kita masih menunggu dan semoga dikabulkan,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Kasus Dugaan Keterangan Palsu Akta, Polda Bali Kalah di Praperadilan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *