Jrx saat berada di Polda Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jrx Superman Is Dead (SID) kembali diperiksa oleh Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali, pada Rabu (12/8). Jrx SID diperiksa oleh penyidik atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena diduga melakukan tindak pidana.

Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 4 jam tersebut, Jrx SID kembali didampingi oleh kuasa hukumnya I Wayan “Gendo” Suardana, SH., Dkk. dari Gendo Law Office. Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, sebagai syarat administrasi, sebelum ditahan Jrx SID diwajibkan melakukan Rapid Test di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar.

Baca juga:  Pacar Mang Jangol Diamankan

Satu jam kemudian, hasil Rapid Test Jrx SID menunjukkan Non Reaktif dan kemudian Jrx SID diantar ke rutan Mapolda Bali untuk selanjutnya dilakukan penahanan. Sebelum masuk ke sel tahanan Jrx SID menyampaikan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Jrx SID menegaskan dirinya tidak gentar sedikit pun karena selama ini dia memperjuangkan nyawa rakyat yang menjadi korban karena kebijakan kewajiban Rapid Test sebgai syarat administrasi. “Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban Rapid Test,” tegasnya.

Baca juga:  Tanpa Surat Rapid Test, Dua Duktang Dikembalikan

Jrx SID juga menyampaikan doa semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan wajib Rapid Test sebagai syarat administrasi. “Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban Rapid Test,” ujarnya.

Gendo menyampaikan bahwa kliennya dalam kondisi baik walaupun sudah menandatangani surat perintah penahanan. Dalam rilisnya, ia mengatakan pasal yang digunakan sebagai dasar penahanan kliennya adalah pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE, yang pada pokoknya menyatakan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individudan/atau kelompok mastyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). “Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publik lah yang menilai,” ujar Gendo.

Baca juga:  PPKM Diperpanjang Lagi, Ada Ketentuan Disesuaikan untuk Zona Merah

Selanjutnya Gendo juga menegaskan dengan nada satire ketika gaya bahasa Jrx dituduh kasar dan mencemarkan nama baik, semoga setelah masuk sel, akan muncul orang sopan, orang santun yang mau menyuarakan suara rakyat kecil di tengah pandemi ini. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *