SURABAYA, BALIPOST.com – Polisi tak mau kompromi dalam pemberantasan narkoba. Karena itu, komplotan pengedar narkotika jenis sabu seberat 2,7 kilogram diringkus. Ironisnya, dari kawanan in terdapat dua oknum anggota polisi yang bertugas untuk mengawal para pengedar.

Polisi berhasil membekuk enam orang tersangka. Sementara untuk oknum polisi yang berhasil diringkus adalah Rizki (34) serta Agus (36). Sedang empat tersangka lainnya, yakni Latifa alias Rara (27) yang merupakan seorang pemandu lagu tempat hiburan malam, Fitria (21), Zaidan (18), dan Ficki (28).

Baca juga:  Ini, Kronologis Terbongkarnya Kedok Korlap Ormas

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba. Polisi kemudian menangkap tiga tersangka, yakni Ficki, Fitria, dan Zaidan di Jalan Demak, Surabaya pada 21 Juli. Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 40 gram dan 7 butir pil ekstasi serta percakapan di HP salah satu tersangka terkait transaksi narkoba.

Dari petunjuk tersebut, polisi mengendus peredaran 14 kilogram sabu dan 500 butir pil ekstasi yang dikirim ke sebuah rumah kos di Jalan Tambak Segaran, Surabaya. Dari rumah itu, petugas menemukan Rizki, seorang oknum polisi bersama Latifa yang belakangan diketahui merupakan kekasihnya.

Baca juga:  Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Malaysia

Dari kedua tersangka, polisi mendapatkan barang bukti tiga bungkus narkoba jenis sabu. Masing-masing seberat 1 kilogram yang didapat dari seseorang berinisial HR yang merupakan jaringan Lapas.

Tak berhenti di situ, polisi juga menangkap Agus, oknum polisi lainnya di perumahan Griya Asa Ponorogo dan mendapatkan barang bukti sabu seberat 26,88 gram. Dari pemeriksaan sementara, kedua oknum polisi ini terlibat bisnis haram sejak 3 bulan lalu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes, AKBP Memo Ardian menegaskan pihaknya tak pandang bulu dalam pengungkapan jaringan narkotika. Saat ini, kedua oknum telah ditangani secara internal.

Baca juga:  Pengedar Narkoba Digerebek di Kos Elit

Salah satu tersangka, Latifa, mengaku diiming-imingi uang sebesar 10 juta rupiah untuk mengantarkan barang dengan sistem ranjau.

Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkoba seberat 2,7 kilogram, pil ekstasi, alat timbang, serta pistol mainan dan senapan angin serta barang bukti lainnya. Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Farid Armand/Surabaya TV)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *