Tim dari Kejaksaan Negeri Badung menggeledah LPD Kekeran. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Mengaku didukung oleh bandesa adat dan juga ketua LPD (Lembaga Perkreditan Desa) yang baru, Tim Pidsus Kejari Badung, Jumat (7/8) melakukan penggeledahan di kantor LPD Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka, Abiansemal, Badung. Menurut Kasiintel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, seizin Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Hari Wibowo, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengembangkan kasus penyidikan dugaan korupsi di LPD setempat.

Dalam kasus ini, pihak kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka, yang semuanya mantan pengurus LPD. Yakni, IWS selaku mantan Ketua LPD, NKA mantan sekretaris dan IMWW mantan bendahara. Mereka menjabat periode 1 Januari 2016 hingga 31 Mei 2017.

Baca juga:  Dimusnahkan, Kokain Senilai Triliunan Rupiah

Diharapkan, penggeledahan yang dipimpin Kasi Pidsus Riki Saputra dan Ketua Tim Penyidik, I Gede Agus Suraharta, itu menemukan dan alat bukti tambahan, serta barang bukti terkait adanya dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi pengelolaan dana keuangan pada LPD Desa Adat Kekeran.

Hasilnya, dalam penggeledahan ini, tim penyidik telah menyita sebanyak 123 dokumen milik LPD Desa Adat Kekeran yang akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan. Yang menarik, sebagaimana keterangan pers yang disampaikan pihak kejaksaan, bandesa adat dan ketua LPD mendukung langkah kejaksaan, untuk mengungkap kasus inu secara terang benderang, hingga pembuktian di pengadilan tipikor nanti.

Baca juga:  Atasi Kebutuhan Air Bersih Warga, LPD Kekeran Kelola PAM Desa

Sebagaimana disampaikan Bamax, Bendesa Adat Kekeran, I Made Wardana mengapresiasi langkah kejaksaan untuk turun langsung ke LPD untuk menyita barang bukti. Berharap dalam waktu dekat, jaksa dapat membawa masalah ini ke persidangan, sehingga masalah di LPD Desa Adat Kekeran dapat segera diselesaikan.

Masih menurut Bamax, I Ketut Suwita selaku Ketua LPD Desa Adat Kekeran saat ini, justeru menilai bahwa jelas kasus pengelolaan dana keuangan desa ini sudah melawan hukum. “I Ketut Suwita berharap Kejari Badung dapat segera mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di LPD Desa Adat Kekeran. Sehingga pengelola LPD yang baru dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih berhati-hati,” tandas Bamax. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Kapolda Bali Perintahkan Ganti Sopir Bus Mudik Tidak Sehat
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *