Tim dari Kejaksaan Negeri Badung menggeledah LPD Kekeran. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pascadilakukan penggeledahan dalam perkara dugaan korupsi LPD Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka, Abiansemal, Badung, tim Pidsus Kejari Badung, terus memperdalam pemberkasan guna mempercepat kasus ini masuk pengadilan. Kasiintel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, seizin Kejari Badung, Selasa (18/8) mengatakan bahwa hingga saat ini sudah ada 49 orang yang diperiksa sebagai saksi.

“Ketiga tersangka juga sudah menjalani pemeriksaan,” ucap Bamaxs.

Baca juga:  Karena Ini, Tuntutan Mantan Mantri Bank BUMN Ditunda

Lanjut dia, bahwa saat ini sedang dilakukan pemberkasan tahap I. “Untuk tahap II belum,” katanya.

Diketahui, dalam kasus LPD Kekeran, jaksa menetapkan tiga tersangka, yang semuanya mantan pengurus LPD. Yakni, IWS selaku mantan Ketua LPD, NKA mantan sekretaris dan IM WW mantan bendahara.

Mereka menjabat periode 1 Januari 2016 hingga 31 Mei 2017. Diharapkan, penggeledahan yang dipimpin Kasi Pidsus Riki Saputra dan Ketua Tim Penyidik, I Gede Agus Suraharta, beberapa waktu lalu itu menemukan alat bukti tambahan, serta barang bukti terkait adanya dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi pengelolaan dana keuangan pada LPD Desa Adat Kekeran.

Baca juga:  Agus Subiyanto Bisa Bawa TNI Lebih Tangguh

Hasilnya, dalam penggeledahan ini, tim penyidik telah menyita sebanyak 123 dokumen milik LPD Desa Adat Kekeran yang akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *