Sejumlah barang bukti hasil sitaan kasus gratifikasi dan TPPU dengan tersangka Tri Nugraha. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Pidsus Kejati Bali pimpinan I Nyoman Sucitrawan tidak hanya menyita dua mobil mewah dan sepeda motor. Disita  juga sertifikat dan HGB.

Dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka mantan Kepala BPN Denpasar, Tri Nugraha, hingga Rabu (22/7) Kejati Bali sudah menyita 12 kendaraan. Yakni delapan mobil mewah dan mobil antik, satu motor Harley, motor Ducati, Kawasaki, dan juga motor Husqvarna.

Baca juga:  Tambah Puluhan Orang Positif COVID-19, Kumulatif di Bali Lampaui 1.000 Kasus dan Meninggal Bertambah

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Erbagtyo Rohan didampingi Wakajati Bali Asep Maryono dan para Asisten di Kejati Bali, bertepatan dengan Hari Bhakti Adyaksa ke-60, 22 Juli 2020 juga menyampaikan bahwa dari tersangka Tri Nugraha juga disita aset berupa tanah. Yakni di 14 lokasi.

“Bahkan hari ini (22/7/2020), yang bersangkutan menyerahkan 250 hektar kebun karet di Lubuklinggau. Tentu kami akan mengecek keberadaan tanah tersebut. Besok pagi semoga kami dapatkan surat-surat tersebut,” sambung Wakajati Bali, Asep Maryono.

Baca juga:  Pemkab Rancang Regulasi Jarak Pasar Rakyat Dengan Toko Modern Minimal 3 km

Pantauan Bali Post, Tri Nugraha bertepatan dengan Hari Bhakti Adyaksa, (22/7) menjalani pemeriksaan di Pidsus Kejati Bali. Dan itu juga dibenarkan oleh Asep Maryono. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *