Sejumlah barang bukti hasil sitaan kasus gratifikasi dan TPPU dengan tersangka Tri Nugraha. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Pidsus Kejati Bali pimpinan I Nyoman Sucitrawan tidak hanya menyita dua mobil mewah dan sepeda motor. Disita  juga sertifikat dan HGB.

Dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka mantan Kepala BPN Denpasar, Tri Nugraha, hingga Rabu (22/7) Kejati Bali sudah menyita 12 kendaraan. Yakni delapan mobil mewah dan mobil antik, satu motor Harley, motor Ducati, Kawasaki, dan juga motor Husqvarna.

Baca juga:  Solusi Antisipasi Krisis, Pemerintah Diminta Lakukan Ini

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Erbagtyo Rohan didampingi Wakajati Bali Asep Maryono dan para Asisten di Kejati Bali, bertepatan dengan Hari Bhakti Adyaksa ke-60, 22 Juli 2020 juga menyampaikan bahwa dari tersangka Tri Nugraha juga disita aset berupa tanah. Yakni di 14 lokasi.

“Bahkan hari ini (22/7/2020), yang bersangkutan menyerahkan 250 hektar kebun karet di Lubuklinggau. Tentu kami akan mengecek keberadaan tanah tersebut. Besok pagi semoga kami dapatkan surat-surat tersebut,” sambung Wakajati Bali, Asep Maryono.

Baca juga:  Belum Pasti, Pengoperasian Kapal "Jumbo" untuk Urai Antrean Mudik Lebaran di Gilimanuk

Pantauan Bali Post, Tri Nugraha bertepatan dengan Hari Bhakti Adyaksa, (22/7) menjalani pemeriksaan di Pidsus Kejati Bali. Dan itu juga dibenarkan oleh Asep Maryono. (Miasa/balipost)

BAGIKAN