Kejari Gianyar melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkoba. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkotika dan tindak pidana umum lainnya di halaman kantor Kejari Gianyar, Senin (20/7). “Barang bukti yang kami musnahkan tersebut merupakan barang bukti yang dirampas dari para terdakwa yang sudah divonis bersalah serta berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Gianyar dari bulan Juli 2019,” ucap Kajari Gianyar, Agung Mardiwibowo.

Dilanjutkannya, barang bukti terbanyak berupa narkotika jenis ganja sebesar 1.114 gram atau milik terpidana, Mario Sulaeman yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 2 miliar serta barang bukti dari terpidana, I Gede Kamiar Widyawan berupa sabu-sabu 37,07 gram dan pil ekstasi sebanyak 72 butir.

Baca juga:  Dimusnahkan, Barang Bukti dari Ratusan Perkara

Proses pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar di areal halaman Kejari Gianyar. Dimusnahkan pula barang bukti lainnya seperti senjata api, pisau, mesin sensor, mesin circle, cangkul, sekop dan lainnya.

Mengenai capaian selama setahun belakangan, Agung Mardiwibowo menceritakan bahwa Kejari Gianyar telah menangani 205 perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah, serta 1 tindak pidana khusus berupa tindak pidana korupsi yang statusnya juga telah inkracht atau sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga:  Motor Tabrak Trotoar dan Pohon, Tewas Terlempar ke Jurang

Kejari Gianyar juga menjalankan sejumlah terobosan seperti jaksa masuk sekolah, dan jaksa ramah pelajar. Kejari Gianyar juga membuka gerai layanan publik pada acara car free day Gianyar.

Di samping itu pada bidang perdata dan tata usaha negara, Kejari Gianyar telah menandatangani 171 MOU dengan Pemda, BLUD RS Payangan maupun BUMN dan Perbekel di wilayah hukum Kejari Gianyar. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN