Tersangka KP ditahan di Mapolresta Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Resmob Polresta Denpasar menangkap pelaku curanmor berisinial KP (16), Selasa (14/7). Tersangka KP melakukan aksinya di Jalan Juwet Sari Gang Lembu Sora, Desa Pemogan, Denpasar Selatan (Densel).

Padahal KP saat berstatus pelajar ini masih menjalani proses penyidikan kasus pencurian juga, tapi tidak ditahan karena masih di bawah umur. “Penyidikan kasus (pencurian) pertamanya sudah tahap dua. Ternyata pelaku beraksi lagi,” kata Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Dewa Gede Putu Anom Danujaya, Kamis (16/7).

Baca juga:  8 Balon DPD Belum Penuhi Syarat Diminta Rampungkan Perbaikan Lebih Awal

Awalnya petugas Satreskrim Polresta mendapat informasi terjadi kasus curanmor dan korbannya, Nastainu (23) tinggal di TKP. Pada Rabu (17/6) pukul 20.30 Wita korban datang dari tempat kerja dan memarkir sepeda motor di TKP. Selanjutnya pada Kamis (18/6) pukul 12.00 Wita korban bangun dan hendak membeli makan.

Dia kaget karena sepeda motornya itu hilang. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Densel.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, Tim Resmob Polresta dipimpin Kanit I Iptu Ngurah Eka Wisada melakukan penyelidikan. Polisi mendapatkan informasi jika pelaku menawar motor harga murah.

Baca juga:  Curanmor Diungkap, ABK hingga Karyawan Sablon Ditangkap

Polisi langsung melakukan pengintaian di areal pameran, Jalan Hayam Wuruk,  Denpasar. Pada  Selasa (14/7) pukul 17.30 WITA pelaku ditangkap. Selanjutnya pelaku beralamat di Jalan Kubu Anyar, Kuta, dibawa ke Mapolresta. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *