Pertemuan antara Ketua KPU  Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dan Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Husein Sagaf di Makorem,  Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan bertemu dengan Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Husein Sagaf, S.H., Rabu (15/7) di Makorem,  Denpasar. Pertemuan tersebut membahas persiapan Pilkada Serentak di tengah pandemi COVID-19.

Danrem mengatakan  sangat mendukung dan siap membantu agar seluruh tahapan Pilkada di Bali berjalan aman, lancar dan sukses. Terkait pelibatan Babinsa dalam pelaksanaan sosialisasi Pilkada Serentak 2020 di Bali, menurut Brigjen Husein Sagaf akan dikoordinasikan baik dengan komando atas dan jajaran di wilayahnya. “Kita siapkan personelnya dan atur waktu yang tepat. Dengan demikian  KPU bisa memberikan pembekalan kepada semua Babinsa dan nantinya akan diteruskan kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca juga:  PLN Sambung Listrik di Sambirenteng dan Songan

Danrem  berharap pelaksanaan pilkada yang akan dilaksanakan di enam kabupaten/kota yaitu Badung, Tabanan, Jembrana, Bangli, Karangasem dan Kota Denpasar, berjalan aman dan lancar. Jenderal bintang satu ini memahami pelaksanaan pemilu maupun pilkada sebelumnya di Bali berjalan aman, lancar tanpa gesekan. “Ini perlu dijaga dan dipertahankan karena menunjukkan tingkat berdemokrasi masyarakat Bali sangat baik. Kondisi ini akan berbanding lurus dengan penilaian indeks demokrasi yang sudah baik akan semakin baik dan dapat menjadi contoh bagi pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia,” tegasnya.

Sementara Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan, pelaksanaan Pilkada Serentak harus sesuai protokol kesehatan karena sedang pandemi COVID-19. Hampir semua proses pilkada sebelumnya dan saat pandemi COVID-19 tentunya sangat beda.

Baca juga:  Targetkan Partisipasi Pemilih 80 Persen Lebih, Ini Dilakukan KPU Denpasar

Mulai dari pendaftaran calon peserta pilkada kalau dulu diantarkan para simpatisan dalam jumlah banyak, tapi sekarang dibatasi. Begitu juga saat kampanye, yang dulu kampanye terbuka dengan melibatkan ribuan simpatisan di lapangan, nantinya akan dibatasi dengan kampanye dalam ruangan dengan jumlah pesertanya 40 persen dari kapasitas gedung atau ruangan serta caranya juga dirubah melalui virtual.

Untuk pemasangan baliho dinilai sangat rawan gesekan antar simpatisan, diimbau tidak mengunakan alat peraga tersebut. Juga untuk mengikuti imbauan Gubernur Bali mengurangi  sampah plastik. Baliho akan diganti dengan pembuatan video film pendek bagi calon peserta pilkada. Termasuk, saat debat calon nantinya akan batasi jumlah orang yang boleh hadir.

Baca juga:  Pandemi COVID-19 di Bali Melandai, Gubernur Koster Tegaskan Bali Aman Dikunjungi

Pada tahapan pemungutan suara di TPS tanggal 9 Desember 2020, diterapkan  protokol kesehatan COVID-19. Mulai dari panitia penyelenggara dan warga pemilih yang hadir ke TPS wajib menggunakan masker, penyiapan tempat cuci tangan, pengecekan suhu tubuh dengan thermo gun, hand sanitizer dan tentunya agar tidak terjadi penumpukan sehingga akan atur waktu kedatangan warga ke TPS. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *