Tersangka Kadek Sutarmi menunjukkan barang bukti narkoba. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Seorang janda muda, Kadek Sutarmi (27) ditangkap di Jalan Mertajaya Gang 2A, Denpasar, Jumat (3/7). Dari Sutarmi asal Buleleng ini Disita 16 paket sabu-sabu (SS), timbangan dan barang bukti lainnya.

Kasatresnarkoba Polres Badung Iptu Wayan Sujana, seizin Kapolres AKBP Roby Septiadi, Senin (13/7) mengatakan, tersangka Sutarmi merupakan salah satu pengedar narkoba yang beraksi di wilayah Denpasar dan Badung. “Kami tahu pelaku pengedar berawal dari informasi masyarakat,” kata Iptu Sujana, didampingi Kasubbag Humas Iptu Ketut Oka Bawa.

Awalnya petugas mendapat ciri-ciri pelaku yaitu tinggi sekitar 160 sentimeter, rambut panjang keriting, umur sekitar 27 tahun. Pelaku sering melakukan transaksi di wilayah Kerobokan.

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan pada Jumat pukul 15.00 Wita, Tim Satresnarkoba Polres Badung melihat pelaku mengendarai sepeda motor melintas di wilayah Kerobokan.

Baca juga:  Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut 4,5 Tahun

Petugas melakukan pembuntutan hingga di rumah kosnya, Jalan Mertajaya Gang 2A, Denpasar Utara. “Pelaku ditangkap saat berada di kamarnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan,” ujarnya.

Polisi mengamankan 16 paket SS seberat 4,84 gram brutto atau 3,24 gram netto. Barang bukti itu ditemukan di dalam tas selempang dengan posisi berada di atas lantai kamar kos.

Selain itu, ditemukan dus yang di dalamnya berisi timbangan elektrik dan sembilan bendel plastik klip kosong. Saat diinterogasi pelaku mengaku narkoba itu milik temannya berinisial Dv.

Dia ditugaskan nempel paket SS sesuai perintah Dv. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres badung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga:  Rindam IX/Udayana Lantik 262 Bintara TNI AD

Selain itu juga diungkapkan sindikat pengedar narkoba. Pelakunya, Bambang Dwi Pri Septiana (34) dan Deni Saefudin (29).

Pada Rabu (1/7) pukul 09.30 Wita, anggota Opsnal Resnarkoba Polres Badung menggerebek kamar kos di Jalan Pendidikan I Gang Bunga II, Sidakarya, Denpasar Selatan. Di kamar tersebut polisi menangkap Bambang dan Deni.

Waktu menggeledah Bambang, petugas menemukan empat potongan pipet masing – masing di dalamnya satu buah paket SS di saku celana sebelah kirinya. Sedangkan dari tersangka Deni diamankan tiga paket plastik klip masing- masing berisi lima butir ekstasi digantung di depan kamar kos.

Sedangkan hasil penggeledahan kamar tersebut ditemukan satu timbangan elektrik, satu lakban warna merah dan satu bungkus pipet warna biru.

Baca juga:  Pihak Penyebab Bank Bermasalah Bisa Diproses Hukum

“Tersangka Bambang mengaku sudah menempel paket SS di 12 lokasi, diantaranya di Jalan Gatot Subrato Barat. Anggota kami menelusuri lokasi tersebut,” tegas mantan Kanitreskrim Polsek Mengwi ini.

Selanjutnya polisi bersama pelaku menelusuri 12 titik tempelan tersebut dan polisi menemukan 18 paket plastik klip SS. Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke polres.
Dari kasus ini disita 22 paket SS plastik seberat 7,43 gram brutto atau 3,91 gram netto, tiga plastik klip masing-masing berisi lima butir ekstasi, 22 potongan pipet warna biru, satu bungkus plastik klip, satu timbangan elektrik dan satu lakban. “Kasus ini masih kami kembangkan terutama menyelidiki siapa bandarnya,” kata Iptu Sujana. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *