
TABANAN, BALIPOST.com – Ada yang menarik dari penangkapan 10 pelaku kasus penyalahgunaan narkoba oleh Satresnarkoba Polres Tabanan kali ini.
Salah satu pelaku inisial RJ alias RM (26) adalah mantan napi kasus pelecehan seksual anak di bawah umur yang keluar dari tahanan pada 2019.
Dari pelaku, barang bukti 29 paket sabu dengan total berat 4,28 gram netto berhasil diamankan petugas.
Selain RJ, residivis kasus narkoba kambuhan juga kembali diringkus yakni GEA Alias BT (38) Karyawan swasta, dengan barang bukti sabu 1 paket sabu berat 0,17 gram netto. Dan dari delapan kasus itu, pelaku berinisial GDP alias KN (32) diamankan dengan barang bukti terbanyaj yakni 43 paket sabu seberat 9,53 gram.
Ia diamankan di pinggir Jalan Alas Kedaton, Desa Kukuh, Kecamatan Marga. Termasuk juga ada dua orang pelaku perempuan masing masing inisial RN alias BK (40) dengan barang bukti 5 paket sabu dan IH alias IT (29) ibu rumah tangga dengan barang bukti 1 paket sabu.
Kapolres Tabanan, AKBP Chandra C Kesuma mengatakan, sebagian besar pelaku mengaku nekat terlibat karena alasan ekonomi. “Ini tentu menjadi atensi bagi kami bahwa persoalan narkoba di Tabanan masih cukup serius,” ujarnya.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Tabanan. “Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif mencegah peredaran narkoba, mulai dari lingkungan terdekat,” tegasnya.
Seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Tabanan.
Sementara itu dari data satresnakorba Polres Tabanan, sebelumnya sepanjang Januari hingga bulan Mei 2025 saja berhasil mengungkap 26 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Berdasarkan data, mayoritas pelaku yang diamankan merupakan kelompok usia produktif, khususnya di atas 30 tahun.
Kasat Resnarkoba Polres Tabanan, AKP I Kadek Darmawan, S.Sos., menjelaskan, dari total 26 kasus tersebut, sebanyak 35 tersangka berhasil diamankan. “Sebagian besar tersangka berada di rentang usia di atas 30 tahun, yakni sebanyak 25 orang,” ujarnya.
AKP Darmawan menambahkan, tren meningkatnya pelaku dari kalangan usia produktif menjadi perhatian serius. Pihaknya terus menggencarkan upaya preventif melalui sosialisasi dan kerja sama lintas sektor.
Para tersangka umumnya ditangkap dalam operasi rutin maupun hasil pengembangan informasi masyarakat. “Kami juga memperkuat upaya pencegahan dan edukasi ke masyarakat melalui sosialisasi dan sinergi lintas sektor,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. (Puspawati/balipost)