Ilustrasi

TABANAN, BALIPOST.com – Angka para pekerja formal yang dirumahkan dan di PHK sejak pandemi COVID-19 di Kabupaten Tabanan terus bertambah. Para pekerja formal yang dirumahkan dan di PHK sebagian besar bekerja di sektor pariwisata seperti hotel dan restoran.

Dari data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tabanan, hingga Jumat (10/7), dari 90 perusahaan di Tabanan, sebanyak 31 perusahaan telah melaporkan jumlah karyawan yang dirumahkan maupun di-PHK. “Per hari ini sudah ada 31 perusahaan yang melaporkan ke kami, dimana total ada sebanyak 1.460 orang yang dirumahkan dan 37 orang PHK. Jumlah ini bertambah akibat terdampak COVID-19,” kata Kepala Disnakertrans I Putu Santika.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Baru dan Pasien Sembuh Nasional Pecahkan Rekor Lagi!

Terkait pekerja yang dirumahkan dan di-PHK, pemerintah pusat telah meluncurkan program Kartu Pra Kerja. Di Tabanan, sampai dengan gelombang 4 yang sudah dinyatakan lolos untuk program tersebut sebanyak 1.210 orang. Program ini masih akan terus berlanjut sampai dengan gelombang 30 pada November mendatang. “Jadi, yang belum tercover masih memiliki peluang dan kesempatan, karena masih sampai dengan gelombang 30,”ucapnya.
Program Kartu Pra Kerja ini tidak hanya khusus karyawan formal saja melainkan yang dari non formal serta UMKM juga bisa ikut serta. “Kami di Dinaskertrans sudah bentuk tim dalam pendaftaran Kartu Pra Kerja. Mudah-mudahan masyarakat Tabanan semakin banyak yang lolos, karena masih banyak kesempatan,”terangnya. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Soal Kebijakan OJK, Pengusaha Kecil di Karangasem Masih Mengaku Bingung
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *